Bogor – Jejakindonesia.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah institusi kepolisian nasional yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang berpegang teguh kepada UUD 1945.
Hal ini sedikit bertentangan dengan adanya peristiwa seorang kuasa hukum diusir dan dilarang mendampingi klient, hal ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Leuwiliang (POLSEK LEUWILIANG). Kamis (20/02/2025)
Berdasarkan Laporan Polisi No Pol. LP/B/37/II/2025/SPKT/POLSEK LUUWILIANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR. pada tanggal 05 Februari 2025, dimana H. Sukarman, S.Pd.I, S.H., M.H di Undang Pada Kamis 20 Februari 2025 Untuk Di Pintai Keterangan oleh Pihak Penyidik Polsek Leuwiliang Atas Laporan saudara “YUSUF RIJAL” atas dugaan melakukan pemerasan dan perampasan.
H. Sukarman yang juga berprofesi sebagai Advokat merasa kecewa terhadap perlakuan oknum anggota penyidik Polsek Leuwiliang, yang Di Anggap Arogan Dan Tidak Profesional Dalam menjalankan tugas sebagaimana penyidik polri, dimana anggota penyidik tersebut telah melakukan pengusiran dan melarang tim kuasa hukum untuk pendampingan dalam proses BAW.
Akibat kejadian tersebut H. Sukarman beserta tim kuasa hukum akan bersurat resmi ke Divpropam Polda Jabar yang ditembuskan ke Mabes Polri, karena tindaka Oknum Penyidik berinisial “KA” berpangkat Bripka tidaklah benar melarang dan mengusir Tim kuasa hukum. dengan Nada Tinggi “Saya Mau Periksa Sukarman Dan Silahkan Untuk Yang Lainnya Keluar”
Menurutnya Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa untuk beracara didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara penerima kuasa yang dan pemberi kuasa yang dituangkan kedalam surat kuasa khusus.
Dasar hukum pendampingan klien dalam pemeriksaan BAP (Badan Reserse dan Kriminal) adalah sebagai berikut:
1. _Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman_: Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum.
2. _Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana_: Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan.
3. _Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat_: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa advokat memiliki hak untuk mendampingi klien dalam setiap tahap pemeriksaan.
4. _Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemeriksaan_: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa klien berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan.
5. _Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Prosedur Pemeriksaan_: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa klien berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan.
Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa klien memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan BAP, dan bahwa penasihat hukum memiliki hak untuk mendampingi klien dalam setiap tahap pemeriksaan.
Pendampingan klien dalam pemeriksaan BAP bertujuan untuk:
– Melindungi hak-hak klien
– Membantu klien memahami proses pemeriksaan
– Membantu klien menyampaikan kebenaran
– Membantu klien mendapatkan keadilan
Dengan demikian, pendampingan klien dalam pemeriksaan BAP adalah sangat penting untuk menjamin bahwa klien mendapatkan perlakuan yang adil dan bahwa hak-hak klien dilindungi.
Team.