Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Terlibat Skandal? Diduga Lindungi Mafia Tanah!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Terlibat Skandal? Diduga Lindungi Mafia Tanah!
BeritaPemerintahan

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Terlibat Skandal? Diduga Lindungi Mafia Tanah!

Nurul Qomar
Last updated: Februari 18, 2025 3:09 am
Nurul Qomar 163 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam Surat Keterangan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu) menimbulkan tanda tanya besar. Apakah tindakan ini murni kelalaian atau bentuk perlindungan terhadap dugaan penyerobotan tanah negara seluas 1.000 hektar oleh PT Bumisari? Pertanyaan ini kini ramai diperbincangkan oleh publik.

Amir Ma’ruf Khan, tokoh yang aktif mengawal kasus ini, menyayangkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk turut menandatangani dokumen yang seharusnya tidak mencantumkan namanya. “Dalam SK Timdu, ketua pengadilan tidak termasuk. Lalu, atas dasar apa dia ikut menandatangani? Apakah karena ketidaktahuan, tekanan, atau ada kepentingan lain?” ujarnya dengan nada curiga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pengakuan Agus, Kepala Kesbangpol sekaligus Sekretaris Timdu, semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut. Agus mengakui bahwa surat Tim Terpadu tertanggal 16 Agustus 2024 dibuat tanpa melalui rapat resmi. Lebih jauh, dia mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam keterangan terkait pemekaran wilayah Desa Segubang tahun 2015, yang kini akan diperbaiki. Fakta ini semakin memperlihatkan adanya dugaan manipulasi dalam proses administrasi yang digunakan untuk melanggengkan penguasaan lahan oleh PT Bumisari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi pun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui atau diikutsertakan dalam rapat Tim Terpadu, meskipun secara resmi tercatat sebagai Wakil Sekretaris Timdu. Fakta ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus yang menyangkut aset negara ini.

Amir Ma’ruf Khan menilai bahwa Timdu bukan hanya lalai, tetapi juga secara aktif membuat keterangan palsu guna melindungi pihak yang diduga menjarah tanah negara. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen ini telah berdampak serius, termasuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. “Negara telah dirugikan selama puluhan tahun akibat penyerobotan tanah ini, dan mafia tanah semakin merajalela dengan bantuan oknum yang seharusnya menegakkan hukum,” tegasnya.

Dalam pidato-pidatonya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ATR telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian mereka agar korupsi, kolusi, nepotisme, serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini bisa diusut tuntas.

Timdu berusaha membenarkan tindakan mereka dengan menyebut adanya pemekaran Desa Segubang sehingga HGU PT Bumisari masuk ke Desa Pakel. Namun, Amir Ma’ruf Khan dengan tegas menyatakan bahwa pemekaran tersebut tidak pernah terjadi dan menantang Timdu untuk membuktikan keberadaan SK pemekaran di persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Masyarakat kini berharap para hakim yang menangani kasus penyerobotan tanah negara 1.000 hektar ini bersikap jujur dan adil, tidak gentar menghadapi tekanan dari mafia tanah. Jika para hakim bertindak benar, aset negara yang telah lama dirampas bisa dikembalikan, dan keadilan akan ditegakkan.

Sebagai langkah transparansi, Amir Ma’ruf Khan mendesak agar persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Banyuwangi disiarkan secara langsung agar masyarakat bisa mengawal jalannya proses hukum. “Kasus ini bukan hanya persoalan tanah, tetapi juga ujian bagi keberanian dan integritas hukum di negeri ini,” pungkasnya.

(Tim Investigasi)

You Might Also Like

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi

Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan

Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung

Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pastikan Bebas dari Handphone dan Narkoba, Lapas Banyuwangi Gelar Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Warga Binaan
Next Article Persewangi Banyuwangi Siap Buktikan Bukan Jago Kandang, Hadapi Semifinal Liga 4 Kapal Api Jawa Timur di Ngawi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi
Berita Juni 6, 2025
Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan
Berita Juni 6, 2025
Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung
Berita Juni 6, 2025
Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?