Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam Surat Keterangan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu) menimbulkan tanda tanya besar. Apakah tindakan ini murni kelalaian atau bentuk perlindungan terhadap dugaan penyerobotan tanah negara seluas 1.000 hektar oleh PT Bumisari? Pertanyaan ini kini ramai diperbincangkan oleh publik.
Amir Ma’ruf Khan, tokoh yang aktif mengawal kasus ini, menyayangkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk turut menandatangani dokumen yang seharusnya tidak mencantumkan namanya. “Dalam SK Timdu, ketua pengadilan tidak termasuk. Lalu, atas dasar apa dia ikut menandatangani? Apakah karena ketidaktahuan, tekanan, atau ada kepentingan lain?” ujarnya dengan nada curiga.
Pengakuan Agus, Kepala Kesbangpol sekaligus Sekretaris Timdu, semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut. Agus mengakui bahwa surat Tim Terpadu tertanggal 16 Agustus 2024 dibuat tanpa melalui rapat resmi. Lebih jauh, dia mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam keterangan terkait pemekaran wilayah Desa Segubang tahun 2015, yang kini akan diperbaiki. Fakta ini semakin memperlihatkan adanya dugaan manipulasi dalam proses administrasi yang digunakan untuk melanggengkan penguasaan lahan oleh PT Bumisari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi pun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui atau diikutsertakan dalam rapat Tim Terpadu, meskipun secara resmi tercatat sebagai Wakil Sekretaris Timdu. Fakta ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus yang menyangkut aset negara ini.
Amir Ma’ruf Khan menilai bahwa Timdu bukan hanya lalai, tetapi juga secara aktif membuat keterangan palsu guna melindungi pihak yang diduga menjarah tanah negara. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen ini telah berdampak serius, termasuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. “Negara telah dirugikan selama puluhan tahun akibat penyerobotan tanah ini, dan mafia tanah semakin merajalela dengan bantuan oknum yang seharusnya menegakkan hukum,” tegasnya.
Dalam pidato-pidatonya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ATR telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian mereka agar korupsi, kolusi, nepotisme, serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini bisa diusut tuntas.
Timdu berusaha membenarkan tindakan mereka dengan menyebut adanya pemekaran Desa Segubang sehingga HGU PT Bumisari masuk ke Desa Pakel. Namun, Amir Ma’ruf Khan dengan tegas menyatakan bahwa pemekaran tersebut tidak pernah terjadi dan menantang Timdu untuk membuktikan keberadaan SK pemekaran di persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Masyarakat kini berharap para hakim yang menangani kasus penyerobotan tanah negara 1.000 hektar ini bersikap jujur dan adil, tidak gentar menghadapi tekanan dari mafia tanah. Jika para hakim bertindak benar, aset negara yang telah lama dirampas bisa dikembalikan, dan keadilan akan ditegakkan.
Sebagai langkah transparansi, Amir Ma’ruf Khan mendesak agar persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Banyuwangi disiarkan secara langsung agar masyarakat bisa mengawal jalannya proses hukum. “Kasus ini bukan hanya persoalan tanah, tetapi juga ujian bagi keberanian dan integritas hukum di negeri ini,” pungkasnya.
(Tim Investigasi)