Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Penasehat Forum Banyu Bening (ADI CAHYONO SH.S.Sos.M.H CPM.,CPLE,.,CPA.rB., CPLi ) Desak Inspektorat Segera Audit dan Investigasi Penggunaan DD/ADD Desa Temuasri.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Desa Temuasri Kec. Sempu Kab.Banyuwangi dilaporkan oleh warganya kepada Bupati Banyuwangi, Inspektorat dan Kajaksaan Negeri Banyuwangi terkait dugaan Penyimpangan dan kejanggalan penggunaan DD/ ADD Th 2024.
Pengaduan warga di motori oleh Forum. Banyu Bening, bermula dari kecurigaan warga terkait Dana Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat Desa sebesar Rp.316.322.800. Sementara Desa Temuasri diketahui tidak pernah terjadi bencana dan keadaan darurat hal tersebut telah di konfirmasi langsung oleh warga Desa Temuasri yang mendatangi langsung Kantor BPBD ( Badan Penggulangan Bencana Daerah) Kab. Banyuwangi.
Selain Dana Penanggulangan Bencana, warga Desa Temuasri juga melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan DD/ADD pada program – program lain berupa:
Dana Pembangunan Desa Desa Rp.1.107.578.306
Dana Pemberdayaan Masyarakat Rp.486.594.400
Dana Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.151.822.500
Dana Ketahanan Pangan sebesar 20 % dari DD.
Dugaan penyimpangan dan kejanggalan penggunaan anggaran DD/ADD Desa Temuasri th. 2024 menjadi sorotan serius Penasehat Forum Banyu Bening yaitu pengacara senior Adi Cahyono SH.,S.Sos.,MH., CPM., CPCPLE., CPA. rB., CPLi.
Adi Cahyono secara tegas mendesak Inspektorat Banyuwangi agara segera melakukan Audit dan turun langsung melakukan investigasi dilapangan terhadap penggunaan DD/ ADD Desa Temuasri terkait kesesuaian program dan kesuaian nilai penggunaan anggaran yang digunakan.
Desakan Adi Cahyono cukup beralasan pasalnya sosok Adi Cahyono dikenal aktif dalam berbagai organisasi pemerintahan Desa dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Propinsi Jawa Timur .
Seperti diketahui Adi Cahyono memiliki jabatan: Ketua BPD Desa Kemiri,
Kordinator BPD Kec. Singojuruh, Wakil Ketua PABPDSI Kab. Banyuwangi.Ketua Bid.Hukum dan Otonom PABPDSI Propinsi Jawa Timur
Dengan berbagai jabatan organisasi yang disandangnya sehingga tidak heran Adi Cahyono banyak mengetahui celah-celah penyimpangan pengelolaan DD/ADD.
Ditemui di kantornya pada Senin 10/2/2025 Adi Cahyono mengatakan:
“Forum Banyu Bening” Keanggotaannya terdiri dari elemen-elemen masyarakat dari berbagai dusun di Desa Temuasri dan selalu menyajikan kritik dan aspirasi masyarakat yang benar-benar terjadi dalam masyarakat sehingga wajib menjadi Atensi bagi Inspektorat dan instansi – instansi berwenang agar Desa Temuasri menjadi prioritas pemeriksaan kesesuaian LPJ secara ketat sehubungan dengan program yang dijalankan ungkapnya.
Lanjut Adi Cahyono
“Terjadinya dugaan Penyimpangan Pengelolaan DD/ADD Desa Temuasri sangat terstruktur dan sistematis diawali dengan upaya Kepala Desa Temuasri ( Sunarti) dan oknum internal pemdes melakukan Pelemahan terhadap struktur BPD jelasnya.
“Tidak sampai disitu saja, Kepala Desa Temuasri dan Oknum-oknum internal Pemdes Temuasri sejak awal berupaya menghalang-halangi dan tidak memberi ruang dan kesempatan kepada kelompok-kelompok pemuda desa untuk mengembangkan bakat dan potensi-potensinya yang seharusnya potensi para pemuda dapat diberdayakan melalui berbagai program dalam Karangtaruna akan tetapi faktanya organisasi Karangtaruna Desa Temuasri sengaja tidak diaktifkan oleh geng Kepala Desa dan kroninya ungkapnya lagi.
Adi Cahyono melanjutkan: sama halnya “aspirasi warga Desa Temuasri agar adanya (Pergantian Antar Waktu) terhadap BPD yang meninggal dunia dan BPD yang mengundurkan diri sebenarnya sejak awal tahun 2024 telah disampaikan oleh Kepala-Kepala Dusun dan warga akan tetapi Sunarti selaku Kepala Desa Temuasri dan beberapa oknum internal Desa sengaja menolaknya dengan berbagai alibi sesatnya hal ini sangat bertentangan dengan “Azas Keterwakilan Wilayah” dalam fungsi BPD tegas Adi Cahyono.
“Dan jika mengurai dari kronologi asal-mula upaya pelemahan struktur BPD oleh Kepala Desa dan kroninya adalah disinyalir kuat semata-mata untuk melemahkan Fungsi pengawasan BPD dalam pemerintahan desa sehingga tidak heran muncul program-program yang dalam prakteknya tidak memenuhi azas keadilan dan kesesuaian program yang dikehendaki oleh masyarakat luas yang berujung pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DD/ADD terangnya.
“Sudah seharusnya Inspektorat lebih serius menangani laporan Warga Desa Temuasri terkait dugaan penyimpangan dan kejanggalan penggunaan DD/ADD Desa Temuasri th 2024 tegasnya.
Adi Cahyono melanjutkan dirinya bahkan mendapatkan informasi dari Forum Banyu Bening yang bersumber dari masyarakat luas bahwasanya Kepala Desa Temuasri (Sunarti ) tetap bergerilya berupaya melakukan intervensi dan cawe-cawe terhadap struktur BPD dengan berupaya keras menempatkan (orangnya) dan berupaya menolak kandidat dari unsur warga yang diajukan oleh Kepala Dusun seperti halnya yang terjadi di Dusun Awuawu, hal ini sangat bertentangan, mengingat salah satu tugas dari BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa bahkan jika kewenangan BPD di intervensi Kepala Desa maka BPD bisa merekomendasikan pemberhentian terhadap Kepala Desa urainya.
“Persoalan kebijakan pada pemerintah Desa Temuasri sudah sangat memprihatinkan oleh karenanya saya mendesak Bupati Banyuwangi, Inspektorat dan Kejaksaan untuk merespon laporan warga Desa Temuasri dan untuk segera melakukan Audit dan investigasi langsung dilapangan terhadap kesuaian LPJ yang sodorkan pihak desa dengan kesesuaian dengan Penggunaan DD/ ADD Desa Temuasri th 2024 tutupnya. (red)