Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Polemik Mediasi berujung damai dengan kesepakatan transaksional ganti rugi ke korban Rp. 53 Juta Untuk korban pelecehan Seksual anak yang diduga melibatkan oknum perangkat desa dan oknum LSM PENJARA RI, yang terjadi di desa/kec Genteng, Banyuwangi Jatim di sesalkan banyak pihak.
Menanggapi permasalahan itu, Very Kurniawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyayangkan proses mediasi penyelesaian Kasus Kekerasan seksual anak dibawah umur tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kepala desa semestinya mengarahkan persoalan ini ke kepolisian dulu. Ini bukan kasus biasa yang semua orang bisa menyelesaikan begitu saja”, Ujar Very dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Minggu (8/2/2025).
Sementara itu, H. Sukri, Kepala desa (Kades) genteng wetan Saat di klarifikasi di kantornya menyampaikan, terkait keterlibatannya dalam mediasi tersebut dirinya sebatas mengetahui, hanya diminta tanda tangan dalam surat pernyataan.
“Saat itu pak gunadi bersama pelaku dan pihak korban datang kekantor kelurahan meminta saya untuk tandatangan surat pernyataan Damai kedua belah pihak. Kapasitas saya disitu mengetahui bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak pelaku dan korban, Tepisnya, pada Jumat (7/2/2025).
Dikatakan Sukri, dirinya tidak pernah sepeserpun menerima pembagian uang kompensasi atau ganti rugi yang diberikan terduga pelaku ke korban, mengenai hal itu silahkan ditanyakan langsung ke pak Gunadi selaku kuasa pendamping pihak korban pada saat itu.
Diruangan yang Sama, Gunadi, Spd, Ketua umum Lembaga Sosial Masyarakat LSM PENJARA RI membenarkan bahwa yang melakukan mediasi kasus tersebut hingga terjadi perdamaian dengan kesepakatan terduga pelaku membayar kompensasi sebesar Rp. 53 Juta.
“sudah selesai mas, melalui Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat damai, pihak korban tidak melanjutkan kasus ini”, Jelasnya sambil menunjukkan dokumen berupa surat pernyataan dan surat kuasa miliknya dari ayah tiri korban.
Gunadi juga Mengungkapkan, bahwa uang kompensasi dari pelaku sudah diserahkan ke pihak korban 20 Juta, hal itu sudah sesuai kesepakatan diawal dengan ayah korban, selebihnya merupakan bayaran atas jasanya dan untuk timnya yang ikut bekerja.
“Sudah diserahkan ke pihak korban 20 juta, selebihnya uang itu merupakan hak saya selaku penerima kuasa dan tim yang bekerja. Pembagian itu sudah sesuai kesepakan awal dengan pemberi kuasa ayah tiri Korban. Bisa nanti dikonfirmasi ke yang bersangkutan kebenarannya” Sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugiarto, Ketua Komunitas sadar hukum Banyuwangi, Mengaku sangat prihatin dengan adanya proses mediasi penyelesaian kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berujung perdamaian.
Menurut sugi, proses mediasi tersebut menciderai rasa keadilan korbannya, kasus Kekerasan anak dibawah umur penyelesaian tidak dapat tanpa proses peradilan, kecuali pelakunya masih berusia anak. Dalam kasus ini pelakunya pria sudah berumur dan masih tetangganya sendiri. (red)