Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Sakti, Kasus Pelecehan Seksual Di Kecamatan Genteng Diselesaikan Secara Restoratif Justice Tanpa Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Sakti, Kasus Pelecehan Seksual Di Kecamatan Genteng Diselesaikan Secara Restoratif Justice Tanpa Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hukum & Kriminal

Sakti, Kasus Pelecehan Seksual Di Kecamatan Genteng Diselesaikan Secara Restoratif Justice Tanpa Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

selamet Solichin
Last updated: Februari 9, 2025 10:10 am
selamet Solichin 639 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id |  Polemik Mediasi berujung damai dengan kesepakatan transaksional ganti rugi ke korban Rp. 53 Juta Untuk korban pelecehan Seksual anak yang diduga melibatkan oknum perangkat desa dan oknum LSM PENJARA RI, yang terjadi di desa/kec Genteng, Banyuwangi Jatim di sesalkan banyak pihak.

Menanggapi permasalahan itu, Very Kurniawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyayangkan proses mediasi penyelesaian Kasus Kekerasan seksual anak dibawah umur tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kepala desa semestinya mengarahkan persoalan ini ke kepolisian dulu. Ini bukan kasus biasa yang semua orang bisa menyelesaikan begitu saja”, Ujar Very dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Minggu (8/2/2025).

Sementara itu, H. Sukri, Kepala desa (Kades) genteng wetan Saat di klarifikasi di kantornya menyampaikan, terkait keterlibatannya dalam mediasi tersebut dirinya sebatas mengetahui, hanya diminta tanda tangan dalam surat pernyataan.

“Saat itu pak gunadi bersama pelaku dan pihak korban datang kekantor kelurahan meminta saya untuk tandatangan surat pernyataan Damai kedua belah pihak. Kapasitas saya disitu mengetahui bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak pelaku dan korban, Tepisnya, pada Jumat (7/2/2025).

Dikatakan Sukri, dirinya tidak pernah sepeserpun menerima pembagian uang kompensasi atau ganti rugi yang diberikan terduga pelaku ke korban, mengenai hal itu silahkan ditanyakan langsung ke pak Gunadi selaku kuasa pendamping pihak korban pada saat itu.

Diruangan yang Sama, Gunadi, Spd, Ketua umum Lembaga Sosial Masyarakat LSM PENJARA RI membenarkan bahwa yang melakukan mediasi kasus tersebut hingga terjadi perdamaian dengan kesepakatan terduga pelaku membayar kompensasi sebesar Rp. 53 Juta.

“sudah selesai mas, melalui Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat damai, pihak korban tidak melanjutkan kasus ini”, Jelasnya sambil menunjukkan  dokumen berupa surat pernyataan dan surat kuasa miliknya dari ayah tiri korban.

Gunadi juga Mengungkapkan, bahwa uang kompensasi dari pelaku sudah diserahkan ke pihak korban 20 Juta, hal itu sudah sesuai kesepakatan diawal dengan ayah korban, selebihnya merupakan bayaran atas jasanya dan untuk timnya yang ikut bekerja.

“Sudah diserahkan ke pihak korban 20 juta, selebihnya uang itu merupakan hak saya selaku penerima kuasa dan tim yang bekerja. Pembagian itu sudah sesuai kesepakan awal dengan pemberi kuasa ayah tiri Korban. Bisa nanti dikonfirmasi ke yang bersangkutan kebenarannya”  Sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sugiarto, Ketua Komunitas sadar hukum Banyuwangi, Mengaku sangat prihatin dengan adanya proses mediasi penyelesaian kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berujung perdamaian.

Menurut sugi, proses mediasi tersebut menciderai rasa keadilan korbannya, kasus Kekerasan anak dibawah umur penyelesaian tidak dapat tanpa proses peradilan, kecuali pelakunya masih berusia anak. Dalam kasus ini pelakunya pria sudah berumur dan masih tetangganya sendiri. (red)

You Might Also Like

Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

Aktivitas BBM Ilegal Dan Judi Sabung Ayam Yang Melanggar hukum Alfa Diduga Mempunyai Storan Ke APH

Proyek Pengaman Pantai Batu Pinagut Tahap II Disorot: Dugaan Material di Bawah Standar dan Minim Pengawasan Berpotensi Jadi Temuan BPK

Tangkap Dan Proses Secara Hukum mafia BBM Viktor Diduga Kembali Beraktivitas Lagi

Ketua PAMI-P Sulut Jhonatan Mogonta, Minta Pertamina Berikan Sanksi Dan Tindak Tegas SPBU Tuyat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article TPQ Darul Muttaqin Gelar Khotmil Quran dan Imtihan ke-25
Next Article Kunjungan Pasi Intel Lanal Banyuwangi, Sinergi TNI AL dan Panti Jompo Sahabat Lansia
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juli 2, 2025
Peredaran Gelap Obat Jenis G Marak di Bekasi Utara, LSM GMB Jabar Desak Penertiban Skala Nasional
Berita Juli 2, 2025
Babinsa 0201-10/MM Gagalkan Percobaan Pembunuhan di Marelan
TNI Juli 2, 2025
Aksi cepat Satgas Yonif 131/Brajasakti Membantu Penanganan Bencana Longsor di Perbatasan Papua
TNI Juli 2, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?