Banyuwangi, – Jejakindonesia.id | 09 Februari 2025. Sehubungan dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap advokat dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polsek Siliragung, saya, Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., menyatakan sebagai berikut:
1. Saya bertindak atas kuasa lisan yang sah dari pelapor Bangkit Suhariyanto, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan KUHAP.
2. Saya tidak melakukan penggelapan, tetapi mempertahankan mobil berdasarkan hak retensi karena pelapor mengingkari janji pembayaran fee.
3. Tindakan Polsek Siliragung yang langsung mengarahkan penyidikan kepada saya, tanpa lebih dulu memeriksa penyewa mobil, menunjukkan ketidakprofesionalan.
4. Saya telah mengajukan pengaduan resmi ke Propam Polresta Banyuwangi dan akan mengawal kasus ini hingga ke Ombudsman dan Komnas HAM jika diperlukan.
5. Saya meminta dukungan dari media dan rekan-rekan advokat untuk bersama-sama mengawasi kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan. Saya siap memberikan klarifikasi dan bukti hukum kepada media demi menjaga transparansi.
Hormat Saya,
Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP.
Kantor Hukum Mahardhika & Partners