Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Pupuk Palsu Beredar, KING JABAR Siap Memberikan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Petani.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Pupuk Palsu Beredar, KING JABAR Siap Memberikan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Petani.
BeritaDaerahPolitik

Pupuk Palsu Beredar, KING JABAR Siap Memberikan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Petani.

selamet Solichin
Last updated: Februari 7, 2025 2:46 am
selamet Solichin 136 Views
Share
3 Min Read

Bogor, JejakIndonesia.id – Maraknya pemberitaan tentang beredarnya Pupuk Phonska “PALSU” yang dulu berhasil di ungkap oleh Polda Jabar pada November 2024 lalu, kini mulai beredar kembali di wilayah Kabupaten Bogor. Jumat (07/02/2025)

Hal ini sontak membuat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) geram dan siap memberikan bantuan hukum kepada para petani di seluruh indonesia yang merasa di rugikan secara “GRATIS”.

- Advertisement -
Ad image

“KING JABAR” (H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H) selaku Ketua Umum LPKSM PATROLI sekaligus Advokat, siap memberikan bantuan hukum kepada petani yang merasa rugi karena membeli prodak pupuk Phonska Palsu.

“Saya siap memberikan bantuan hukum kepada seluruh petani di nusantara yang merasa dirugikan karena membeli pupuk Phonska Palsu, saya akan perintahkan kepada seluruh anggota LPKSM PATROLI yang juga mempunyai profesi sebagai advokat untuk ikut peduli dan membantu para petani secara GRATIS tanpa dipungut biaya.” Kata KING JABAR

- Advertisement -
Ad image

Pelaku Pemalsuan Pupuk atau penjual dapat terjerat Hukum Pidana karena melanggang undang-undang yang telah di atur oleh pemerintah, Pasal yang mengatur pemalsuan pupuk adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d, Jo Pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selain itu, pemalsuan pupuk juga diatur dalam Pasal 19 ayat (4) PERMENDAGRI No.21/MDAG/PER/6/2008.

KING JABAR menambahkan, petani jangan takut melapor bilamana saat membeli pupuk kemudian pupuk tersebut dirasa palsu, diharap untuk segera lakukan pelaporan kepada Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen.

“Bilamana para petani menemukan adanya penjualan atau merasa membeli produk palsu harap segera melaporkan kepada kami selaku lembaga perlindungan konsumen, kami ada dimana-mana, LPKSM PATROLI adalah lembaga Nasional Kami selaku LPKSM PATROLI yang menjalankan amanat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 huruf a, b, c, d, e pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terutama dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.” Ungkap KING JABAR

LPKSM PATROLI siap berkolaborasi dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum setajam mungkin guna memberantas peredaran pupuk palsu yang mengakibatkan para petani merugi.

Sumber : DPP LPKSM PATROLI

You Might Also Like

TNI AL Mantapkan Profesionalisme Prajurit Lewat Lattek Artileri dan Demolisi di Paiton

Polresta Tangerang gerak cepat dan buru pelaku kekerasan dan pengrusakan kaca bus Primajasa

Sakti, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lolawang Mojokerto Kembali Aktivitas Tanpa Tersentuh Penegak Hukum

Mengkritik Kinerja PEMERINTAH, LEMBAGA, ATAU ORGANISASI tidak dapat di PROSES !!! Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku

Semangat Inklusif Warnai Audisi BEC 2025, Tiga Peserta Difabel Tampil Mengesankan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article OZA HASIBUAN DESAK KAPOLDASU COPOT KASAT NARKOBA POLRES LANGKAT !!
Next Article CANTIKNYA PRINCESS LEA ELFARA DENGAN GAUN BORNEO DALAM WORLD MEET INDONESIA 2025
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

TNI AL Mantapkan Profesionalisme Prajurit Lewat Lattek Artileri dan Demolisi di Paiton
Berita TNI Mei 9, 2025
Polresta Tangerang gerak cepat dan buru pelaku kekerasan dan pengrusakan kaca bus Primajasa
Berita Polri Mei 9, 2025
Sakti, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lolawang Mojokerto Kembali Aktivitas Tanpa Tersentuh Penegak Hukum
Berita Hukum & Kriminal Mei 9, 2025
Mengkritik Kinerja PEMERINTAH, LEMBAGA, ATAU ORGANISASI tidak dapat di PROSES !!! Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku
Berita Pemerintahan Mei 9, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?