Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

selamet Solichin
Last updated: Februari 7, 2025 7:57 am
selamet Solichin 399 Views
Share
3 Min Read

Kota Malang – Jejakindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. DK ditangkap saat akan membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pasa haro Kamis (6/2) malam.

Saat konferensi pers di Polsek Sukun, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa tersangka DK merupakan residivis kasus pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya.

- Advertisement -
Ad image

Kompol Soleh menjelaskan bahwa rekam jejak DK pada aksi pertamanya, membobol kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Jl Raya Candi 3 B Gg Masjid, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025.

Tersangka masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

- Advertisement -
Ad image

Selang dua minggu kemudian, DK kembali beraksi di sebuah masjid di wilayah Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui kesamaan pola dan ciri pelaku. “Dari penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” Ungkap Kompol Soleh, Jumat (7/2).

Saat hendak melakukan aksi ketiganya di Musala Al Mutmainah, tersangka DK berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.

“Di lokasi ketiga ini, pelaku hendak masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum ia sempat melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Soleh.

Kompol Soleh memaparkan Barang Bukti dan Modus Operandi, Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng serta tas yang digunakan untuk membobol kotak amal.

DK mengaku bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.

“Dari dua lokasi sebelumnya, tersangka telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta. Uangnya akan digunakan untuk pulang ke Sumatera. DK berdalih awalnya tidak berniat mencuri, tetapi karena kondisi masjid sepi, ia tergoda untuk melakukan aksi kejahatannya,” tambah Kompol Soleh.

Sementara Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, yang turut mendampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam membantu kepolisian, Ia mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.

Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindakan kejahatan dapat diminimalisir demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Sk)

You Might Also Like

Sakti, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lolawang Mojokerto Kembali Aktivitas Tanpa Tersentuh Penegak Hukum

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan Dua pelaku Pencurian

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Satreskrim Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO CPMI Ilegal
Next Article Abaikan Protes Nelayan, Proyek Tambak di Kalipuro Banyuwangi Terus Berlanjut
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Mendagri Dorong PTN-BH Lakukan Kerja Sama di Bidang Penelitian serta Program-Program Kreatif dan Inovatif
Berita Pemerintahan Mei 10, 2025
Polemik Penutupan Warung Sebani Kota Pasuruan Semakin Hangat, Ketua LSM TRINUSA PASURUAN RAYA Angkat Bicara
Peristiwa Mei 10, 2025
Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas
Berita Polri Mei 10, 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Tindak Kriminal, Polsek Pasar Kemis Lakukan Patroli Ke Titik Rawan Dan Pemukiman Masyarakat
Berita Polri Mei 10, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?