Binjai-Jejakindonesia.id | Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di kabupaten Langkat. Jumat, (7/2).
Oza Hasibuan Selaku Pimpinan Umum Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara akan melakukan aksi demonstrasi bersama mahasiswa Sumut dan masyarakat kabupaten langkat.
Informasi masyarakat yang layak di percaya namun namanya tidak dapat di sebutkan mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polres Langkat.
Diduga bandar Narkoba kaki tangan Bandar Narkoba ’ yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum disentuh oleh Sat Narkoba sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Belum dapat diamankan oleh Pihak Polres Langkat dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.Beredar adanya informasi dari masyarakat, diduga bahwa barang narkotika berasal indikasi dari Oknum Kasat Narkoba Kabupaten Langkat.
Adapun beberapa bukti yang menjadi landasan kuat Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu menuntut Kapoldasu agar Kasat Narkoba Polres Langkat untuk dicopot.
Bahkan bandar bandar besar yang sampai hari ini masih duduk tenang,tidak pernah dilakukan tindakan hukum kepada bandar tersebut,infonya bandar tersebut diduga memberikan setoran bulanan bahkan mingguan kepada Satres Narkoba Kab Langkat.
Lanjut menambahkan, berikan mosi tidak percaya terhadap jajaran unit satuan Narkoba yang belum menangkap pelaku peredaran Gelap Narkotika demi selamatkan generasi Pelajar/pemuda yang di wilayah Kab Langkat yang kian marak.
Meminta kepada Kapolda Sumut untuk membentuk Tim khusus untuk berantas Peredaran Gelap di Kabupaten Langkat, untuk menangkap para pelaku Penyalah gunaan Peredaran Gelap Narkotika, sekaligus berkomitmen berantas Narkotika.
Masyarakat berharap kepada Kapoldasu untuk copot Kasat Narkoba Kabupaten Langkat dikarenakan lemahnya dalam melakukan penangkapan terhadap para bandar narkoba di kabupaten Langkat.
Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.
Dan kami menduga Kasat Narkoba terlibat dalam jaringan Narkotika,Dalam praktiknya, diduga sebagai bandar narkotika terindikasi sebagai orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, jelas ini merupakan pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.
“Besar harapan kepada Kapolda Sumut untuk mencopot Kasat Narkoba Polres Langkat dan Meminta kepada Kapolres Langkat memberikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. “,tegas Oza Hasibuan. (Raka).
Sumber : Oza Hsb.