Malang Kota – Jejakindonesia.id | Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polresta Malang Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan respons cepat terhadap aduan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Polri yang mendorong setiap tingkatan institusi, mulai dari Mabes hingga Polsek, untuk lebih proaktif dalam merespons laporan masyarakat.
Polresta Malang Kota kini memperluas akses komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai platform media sosial resmi, seperti akun @POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL di X (Twitter), Instagram, TikTok, serta WhatsApp 0811-3780-2000. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat kini dapat lebih mudah menyampaikan aduan atau informasi terkait keamanan dan ketertiban.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Jangan ragu untuk melapor melalui media sosial atau WhatsApp jika menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nanang (Rabu, 05/01).
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian darurat, memberikan informasi, atau menanyakan layanan kepolisian. Polresta Malang Kota juga tetap mengoptimalkan layanan pengaduan lainnya seperti call center 110, aplikasi Jogo Malang Presisi, serta nomor kontak darurat yang dapat diakses kapan saja.
Inovasi berbasis media sosial ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa menunggu viral di media sosial atau muncul stigma No Viral No Justice,” tegas Kombes Pol Nanang.
Dengan sistem komunikasi yang lebih modern dan transparan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian di Kota Malang dapat semakin erat, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
(Slamet)