Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP 
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP 
BeritaPemerintahan

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP 

selamet Solichin
Last updated: Februari 5, 2025 2:03 pm
selamet Solichin 107 Views
Share
2 Min Read

Jakarta, JejakIndonesia.id  – Majelis hakim konstitusi diminta untuk mempertimbangkan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses penanganan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Pilkada Mandailing Natal (Madina), Salman Alfarisi Simanjuntak kepada awak media, di Jakarta, Senin (4/2/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan pertimbangan putusan majelis DKPP, kata Salman menyebut bahwa para teradu yakni ketua dan anggota KPU Kab. Madina terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat administrasi calon terkait tanda terima LHKPN calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution.

Dengan demikian, sambungnya menjelaskan, dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan majelis etik DKPP.

Artinya, lanjut Salman, sesuatu tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum, maka segala unsur yang terkait dengan hal tersebut akan menjadi cacat hukum.

“Oleh karena itu, besar harapan kami (kuasa hukum paslon Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, red) agar putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” kata Salman.

Untuk diketahui, dalam putusan sidang DKPP Kabupaten Madina menyebut bahwa teradu 1 s/d V (Ketua dan para anggota KPU Kab. Mandailing Natal) telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Ihksan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Prima Sagara

(Magrifatulloh).

You Might Also Like

Wali Kota Pasuruan Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jatim. Bahas Kinerja dan Pemilihan Direktur Utama

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Jum’at Curhat & Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Desa Merak

Sertu Widi Hidayat Babinsa Berprestasi Kodim 0825/Banyuwangi Dapat Penghargaan Dari Panglima TNI

Bupati Ipuk Luncurkan Banyuwangi One ID, Akses Layanan Publik Anti Ribet Cukup dengan NIK

Polsek Genteng Kawal Program Pekarangan Bergizi: Bhabinkamtibmas Desa Setail Dorong Warga Manfaatkan Peternakan Sapi untuk Penuhi Gizi Keluarga

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gadis di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Next Article Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana stunting Madina.
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wali Kota Pasuruan Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jatim. Bahas Kinerja dan Pemilihan Direktur Utama
Pemerintahan Perbankan Mei 23, 2025
Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Jum’at Curhat & Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Desa Merak
Berita Polri Mei 23, 2025
Sertu Widi Hidayat Babinsa Berprestasi Kodim 0825/Banyuwangi Dapat Penghargaan Dari Panglima TNI
Berita TNI Mei 23, 2025
Bupati Ipuk Luncurkan Banyuwangi One ID, Akses Layanan Publik Anti Ribet Cukup dengan NIK
Berita Pemerintahan Mei 23, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?