Tangerang, JejakIndonesia.id – Seorang gadis di bawah umur berinisial DW (16) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tujuh pemuda di Kecamatan Tangerang, Banten. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Sihombing, mengungkapkan bahwa dari tujuh pelaku, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap. “Ada tujuh orang terduga pelaku, dan tiga sudah kami amankan dengan inisial AA, AL, dan BU. Sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kami terus melakukan pengejaran,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dijemput oleh seorang teman berinisial Arj menggunakan sepeda motor dan diajak ke tempat tongkrongan. Setibanya di lokasi, korban mendapati banyak orang yang tidak dikenalnya.
Tanpa diduga, salah satu pelaku langsung membekap wajah korban dari belakang dan menjatuhkannya ke tanah. Dalam kondisi tak berdaya, para pelaku kemudian membuka pakaian korban dan mengambil foto tubuhnya. Mereka juga mengancam akan menyebarkan gambar tersebut jika korban melawan.
Tak terima atas kejadian tragis ini, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Tim kuasa hukum korban dari Batarayuda Law Firm, yang diketuai oleh Bang Topan Zulfahmi, S.H, CFLS, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap keempat tersangka lainnya yang masih buron,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka yang masih dalam pelarian. (*)