Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Gadis di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Gadis di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
BeritaHukum & Kriminal

Gadis di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

selamet Solichin
Last updated: Februari 5, 2025 4:20 pm
selamet Solichin 408 Views
Share
2 Min Read

Tangerang, JejakIndonesia.id  – Seorang gadis di bawah umur berinisial DW (16) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tujuh pemuda di Kecamatan Tangerang, Banten. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Sihombing, mengungkapkan bahwa dari tujuh pelaku, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap. “Ada tujuh orang terduga pelaku, dan tiga sudah kami amankan dengan inisial AA, AL, dan BU. Sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kami terus melakukan pengejaran,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dijemput oleh seorang teman berinisial Arj menggunakan sepeda motor dan diajak ke tempat tongkrongan. Setibanya di lokasi, korban mendapati banyak orang yang tidak dikenalnya.

Tanpa diduga, salah satu pelaku langsung membekap wajah korban dari belakang dan menjatuhkannya ke tanah. Dalam kondisi tak berdaya, para pelaku kemudian membuka pakaian korban dan mengambil foto tubuhnya. Mereka juga mengancam akan menyebarkan gambar tersebut jika korban melawan.

Tak terima atas kejadian tragis ini, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Tim kuasa hukum korban dari Batarayuda Law Firm, yang diketuai oleh Bang Topan Zulfahmi, S.H, CFLS, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap keempat tersangka lainnya yang masih buron,” tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka yang masih dalam pelarian. (*)

You Might Also Like

Bersama Austria dan UEA, Banyuwangi Perluas Pengolahan Sampah Sirkular, Sukses di Muncar dan Balak

Diskusi Publik RKBK Gaungkan Komitmen Bersama Wujudkan Sekolah Bebas Pungli

Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Saat Penggrebekan di Kecamatan Purworejo

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Produktif Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kedungrejo

TAGGED: hukum, Kriminal, Polisi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Wamenag RI Apresiasi Program STII (Serikat Tani Islam Indonesia) 
Next Article Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bersama Austria dan UEA, Banyuwangi Perluas Pengolahan Sampah Sirkular, Sukses di Muncar dan Balak
Berita Daerah Mei 22, 2025
Diskusi Publik RKBK Gaungkan Komitmen Bersama Wujudkan Sekolah Bebas Pungli
Berita Mei 22, 2025
Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Saat Penggrebekan di Kecamatan Purworejo
Hukum & Kriminal Polri Mei 22, 2025
Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat
Berita Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?