Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus korupsi makan dan minum (MAMIN) fiktif tahun anggaran 2021, hari ini Generasi Berakhlak dan Berprestasi (GALAKSI) berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.
Tujuan GALAKSI berkirim surat ke DPRD Kabupaten Banyuwangi adalah untuk mengajukan permohonan hearing kepada ketua Dewan guna memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI), Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Inspektorat, Sekretaris Daerah (SEKDA), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala POLRESTA Banyuwangi.
Sekretaris umum GALAKSI M. Lukman mengatakan, setelah kemarin melakukan audiensi dengan KEJARI dan Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi. Pihaknya ingin agar DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini segera tuntas. Senin, 03 Februari 2025.
“Semoga DPRD Banyuwangi, melalui komisi I segera menjadwalkan permohonan hearing dari kami. Sehingga kasus korupsi yang telah berjalan lama dan tak kunjung usai ini segera tertuntaskan,” ucap Lukman.
Seperti diketahui bersama kasus dugaan korupsi Makan Minum (MAMIN) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KEJARI Banyuwangi tertanggal 28 Oktober 2022. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan pertanggal 15 November 2022 si tersangka yang awalnya menjabat sebagai Kepala BKPP. Dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor:821.2/414/429.204/2022.
“Publik Banyuwangi sempat dihebohkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Tetapi ada elemen masyarakat yang mengajukan praperadilan terhadap kasus ini. Kemarin 20 Januari 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Abdillah Rafsanjani Ketua Umum FORSUBA terkait SP3 tersangka kasus MAMIN fiktif tahun anggaran 2021,” Urainya.
“Kami dari GALAKSI berharap, semoga segera ditindaklanjuti permohonan hearing dari kami oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi demi kemaslahatan bersama. Karena kasus ini adalah kejahatan luar biasa, tindak pidana korupsi yang ada unsur kerugian negara. Tidak serta merta setelah kerugian negara dikembalikan, maka kasus ini menjadi selesai juga”. Pungkasnya. (BDN)