Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: PN Bitung Diduga Salah Beri Keputusan Untuk Perkara PT LBS
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > PN Bitung Diduga Salah Beri Keputusan Untuk Perkara PT LBS
Berita

PN Bitung Diduga Salah Beri Keputusan Untuk Perkara PT LBS

selamet Solichin
Last updated: Januari 28, 2025 11:34 am
selamet Solichin 107 Views
Share
5 Min Read

Jakarta – Jejakindonesia.id | Minggu (26/01/2025). Dalam Putusan suatu Lembaga Peradilan, tentunya harus melihat berbagai aspek yang singkron dan signifikan, sehingga putusan peradilan tersebut dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Namun bagaimana kalau putusan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang tidak adil, bahkan ada pihak yang sangat dirugikan karena tidak tahu menahu masalah sebelum nya dan malah dijadikan pihak yang harus menerima hukuman yang tidak sepantasnya dia terima?

Hal ini inilah yang dirasakan oleh ratusan pekerja PT LBS di Bitung menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat putusan sita yang keliru dan tidak berdasar, yang diduga dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

- Advertisement -
Ad imageAd image

PT LBS merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, karena tidak hanya salah pihak, tetapi juga salah alamat, sehingga berpotensi mengakibatkan para pekerja PT LBS kehilangan pekerjaan dan melanggar hak asasi manusia.

Kuasa hukum dari PT. LBS, Retna Seruni, S.H. M.H., dan Ivander Irawan, S.H. menjelaskan kronologis perkara kepada media. Sabtu, (25/01/2025).

“PT LBS merupakan pemilik sah tanah dan bangunan pabrik di Bitung, yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari PT SIG Asia (SIG) yang dimulai sejak awal tahun 2021”

“Ketika transaksi dilakukan, tanah tersebut bebas dari sita, jaminan, maupun sengketa. Tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, dan sertipikat tanah diterbitkan atas nama PT LBS, yang mana diakui sah secara hukum oleh BPN.

“Beberapa waktu setelah itu, timbul masalah setelah peralihan kepemilikan yang sah ini. Adapun PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi (BM), sebagai kreditor SIG, tiba-tiba secara sepihak menuntut pembayaran piutang kepada SIG, dikarenakan SIG tidak mampu melunasi utangnya.”

“PT BM melihat asset yang diduga merupakan masih kepemilikan dari SIG, padahal asset tersebut sudah secara resmi milik dari PT LBS. Tuntutan kemudian dialihkan oleh PT BM kepada PT LBS, meskipun dalam hal ini PT LBS tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun kewajiban apa pun, baik terhadap SIG maupun PT BM.”

“Bukan sampai situ saja, PT BM bahkan mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan transaksi jual beli tanah, bangunan, kendaraan, dan mesin yang telah dibeli PT LBS secara sah. Adapun proses hukum yang sedang berlangsung, PT LBS telah menjelaskan dengan tegas bahwa perusahaan yang dimiliki nya atas nama mereka tidak memiliki kaitan sama sekali dengan SIG.”

“Namun, dalam gelar perkara yang berlangsung di PN Bitung, memberikan keputusan hukum tetap memenangkan PT BM walaupun diduga tanpa bukti yang cukup, bahkan menuduh PT LBS beritikad buruk. Padahal PT LBS telah memberikan ratusan halaman bukti yang menunjukkan itikad baik dan kepatuhannya kepada hukum, tetapi tidak diindahkan oleh PN BItung.”

“Akibat dari putusan tersebut, kepemilikan lahan yang telah dibeli secara sah oleh PT LBS dibatalkan oleh pengadilan.”

“Meskipun kasus ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, pada 17 Januari 2025, PN Bitung kemudian secara tiba-tiba menetapkan sita atas aset PT LBS berdasarkan permohonan BM dengan perkara Nomor 8/Pdt. Eks/2022/PN Bit jo Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit jo
Nomor 93/PDT/2022/PT Mnd.

“Yang menjadi kejanggalan, keputusan ini diambil tanpa memperhatikan fakta -fakta bahwa kasus ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi di MA.

“Yang lebih mencengangkan lagi, sita tersebut ditujukan atas nama SIG, tetapi yang dieksekusi adalah aset milik PT LBS.”

“Hasil Putusan sita ini tidak hanya diduga cacat hukum, karena tidak memiliki dasar amar putusan yang jelas, tetapi juga akan mengancam keberlangsungan hidup ratusan pekerja PT LBS.”

“Hilangnya tempat kerja mereka akan berdampak besar pada hilangnya mata pencaharian dan mematikan nafkah para pekerja beserta keluarganya.”

“Melihat hal ini, PT LBS menyerukan perhatian dari pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.”

“Sebagai perusahaan yang telah mematuhi semua proses hukum
dan memiliki itikad baik dalam menjalankan operasionalnya, PT LBS berharap pada akhirnya Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan hak-hak perusahaan serta melindungi para pekerja” tutup kuasa hukum. (tim)

You Might Also Like

Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur Melaksanakan Giat Patroli Kekawasan Pesisir Pantai Meneng

Kaperwil Sulut Media Online Jejakindonesia.id Mengucapkan: Selamat Hari Bhayangkara Yang Ke-79,Polri Untuk Masyarakat

Plt Kadis PU CKPP Banyuwangi: Proyek Pembangunan JLS Tahun Ini Berlanjut dan Pasti Ada Progres

Dinas PU CKPP Banyuwangi Cepat Tangani Jembatan Ambrol Akibat Banjir di Kecamatan Songgon

Kado Istimewa Hari Bhayangkara Ke-79, Atlet Taekwondo Polda Sulteng Sumbang 2 Emas dalam Ajang WPFG 2025 di Birmingham Amerika

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah
Next Article Jaga Kondusiftas Wilayah; Polresta Banyuwangi gelar KRYD di Pelabuhan ASDP Ketapang Selama Liburan Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur Melaksanakan Giat Patroli Kekawasan Pesisir Pantai Meneng
Polri Juli 1, 2025
Kaperwil Sulut Media Online Jejakindonesia.id Mengucapkan: Selamat Hari Bhayangkara Yang Ke-79,Polri Untuk Masyarakat
Berita Juli 1, 2025
Plt Kadis PU CKPP Banyuwangi: Proyek Pembangunan JLS Tahun Ini Berlanjut dan Pasti Ada Progres
Berita Daerah Juli 1, 2025
Dinas PU CKPP Banyuwangi Cepat Tangani Jembatan Ambrol Akibat Banjir di Kecamatan Songgon
Berita Daerah Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?