Jakarta, – Jejakindonesia.id | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan terkait pertanahan dan kehutanan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kabinet di Istana Negara pada Rabu (22/1/2025).
Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan BPKP, untuk menegakkan hukum dan aturan dengan tegas. “Menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” ujar Prabowo.
Presiden Prabowo juga mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan, terutama jika pelanggaran tersebut terkait dengan hutan lindung. “Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut,” jelas Prabowo.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan harus dipatuhi oleh perusahaan tanpa perlakuan khusus. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
(Dwi Sony)