Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi merupakan hal penting untuk diwujudkan secara sinergis antara pemerintah daerah dan pengembang perumahan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan bagi MBR dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Untuk mendukung hal terrsebut, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai peran penting dalam alur proses perijinan, dimana selain mengawasi, dinas lingkungan hidup juga yang memberikan rekomendasi apakah suatu pembangunan perumahan memiliki kelayakan untuk dilaksanakan dalam rangka menciptakan hunian yang nyaman bagi masyarakat.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Purwaningsih, ST, MM, yang akrab dipanggil Naning, mengatakan “sebenarnya perijinan lingkungan itu konsepnya adalah mengelola dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha sehingga mampu meminimalisir pengaruhnya terhadap lingkungan,” kata Naning
Masih kata Naning, “kami selalu berusaha memberikan solusi-solusi terbaik terkait dengan kesulitan yang dialami oleh pengusaha dalam rangka pemenuhan kelengkapan dokumen dan persyaratan teknis untuk kelangsungan kegiatan dan/atau usaha”, jelas Naning.
“Prinsipnya kami tidak mempersulit, hanya berusaha menciptakan hunian yang nyaman dan layak dari sisi lingkungan namun masih dalam koridor peraturan. Salah satu bentuk kemudahannya antara lain mengenai kewajiban dokumen lingkungan yang disusun hanya ada 2 (dua) macam yaitu Dokumen UKL-UPL dan SPPL tergantung pada jumlah unit rumah yang akan dibangun”, pungkas Naning.
Ditempat yang berbeda, Bunga Krisna, Legal Officer dari salah satu pengembang perumahan MBR di Kabupaten Banyuwangi, ketika ditemui awak media menyampaikan, “proses perijinan itu tidak sulit kok, kalo kita ikuti alur proses, prosedur dan solusi-solusi yang disampaikan”, ucap Bunga.
/
“Mungkin karena ini peraturan baru untuk perijinan perumahan MBR, jadi kita masih belum terbiasa dengan alurnya sehingga terlihat sulit maka penting sekali bagi pengusaha untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti arahan dan solusi yang diberikan oleh dinas-dinas terkait”, kata Bunga.
“Satu hal lagi yang menjadi penekanan supaya perizinan bisa berjalan dengan baik, jangan melakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum perizinan terselesaikan karena hal ini justru akan menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian baru”, lanjut Bunga
Pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang dilaksanakan saat ini membutuhkan dukungan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dari pemerintah daerah. Maka dari itu perlu adanya hubungan yang harmonis antara pengembang perumahan dan pemerintah dimana di satu sisi Pemerintah daerah diharapkan dapat menyederhanakan perijinan perumahan yang ada agar para pengembang dan masyarakat bisa optimal dalam melaksanakan pembangunan perumahan, namun di lain pihak perlu komitmen juga dari pengembang untuk dapat mengikuti segala bentuk perizinan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pembangunan. (AO)