Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Muh Haris: Ormas dan Kampus Harus Pastikan Tambang Berdampak Positif
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Politik > Muh Haris: Ormas dan Kampus Harus Pastikan Tambang Berdampak Positif
BeritaPolitikUncategorized

Muh Haris: Ormas dan Kampus Harus Pastikan Tambang Berdampak Positif

selamet Solichin
Last updated: Januari 23, 2025 11:10 am
selamet Solichin 138 Views
Share
3 Min Read

Jakarta, JejakIndonesia.id  – Anggota Komisi XII DPR RI, Muh Haris, memberikan tanggapannya mengenai pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Muh Haris menilai langkah untuk memberikan prioritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sebagai terobosan yang perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, kebijakan ini harus memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh kedua institusi tersebut memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat sekitar, lingkungan, dan tujuan lembaga itu sendiri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Perguruan tinggi dan ormas keagamaan yang diberi kesempatan mengelola tambang harus memastikan keberadaannya memberikan dampak jelas, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, maupun pemberdayaan masyarakat di sekitarnya,” ujar Haris.

Muh Haris menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan juga harus diarahkan untuk membangun kemandirian organisasi. Dengan demikian, ormas keagamaan dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi, sehingga mampu memperluas layanan sosial dan keagamaan yang mereka jalankan.

“Saya berharap ormas keagamaan tidak hanya memanfaatkan tambang untuk pendanaan operasional, tetapi juga menjadikannya modal dalam membangun program pemberdayaan masyarakat yang lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif,” ungkapnya.

Sementara itu, perguruan tinggi diharapkan memanfaatkan peluang pengelolaan tambang untuk mendukung misi pendidikan mereka. Muh Haris berharap keuntungan dari pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat digunakan untuk meringankan beban mahasiswa, seperti menurunkan uang kuliah atau biaya pendidikan.

“Perguruan tinggi harus memanfaatkan hasil dari pengelolaan tambang untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat, salah satunya dengan menurunkan biaya kuliah. Dengan begitu, manfaat ekonomi tambang bisa dirasakan langsung oleh generasi muda,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Perguruan tinggi, menurut Haris, harus tetap menjadikan pengelolaan tambang sebagai bagian dari inovasi dan pembelajaran, tanpa melupakan misi utamanya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Terkait aspek lingkungan, Muh Haris juga meminta pemerintah memastikan bahwa perubahan UU Minerba ini tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan. Daya dukung lingkungan harus menjadi pertimbangan utama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam.

“Kami di Komisi XII DPR RI akan terus mengawal agar setiap kebijakan minerba tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan masyarakat, kemandirian lembaga, dan pelestarian lingkungan. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus kita pegang bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya perubahan UU Minerba, Muh Haris berharap masyarakat turut aktif memantau dan memberikan masukan agar kebijakan ini benar-benar adil, merata, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. (Rudolf-Tim)

You Might Also Like

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang

Pangkoopsud I: Judol Dilarang Agama Apapun Karena Dapat Menghancurkan Keluarga

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article GMBI Banyuwangi Dukung Penuh Penertiban Minol oleh Polresta Banyuwangi
Next Article Banyuwangi Putra Tunjukkan Keperkasaannya di Liga 4 Kapal Api Jawa Timur
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juni 30, 2025
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global
Berita Juni 30, 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Polri Juni 30, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Aceh Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Sabang
Polri Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?