Jakarta, JejakIndonesia.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Muh Haris, memberikan tanggapannya mengenai pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Muh Haris menilai langkah untuk memberikan prioritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sebagai terobosan yang perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, kebijakan ini harus memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh kedua institusi tersebut memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat sekitar, lingkungan, dan tujuan lembaga itu sendiri.
“Perguruan tinggi dan ormas keagamaan yang diberi kesempatan mengelola tambang harus memastikan keberadaannya memberikan dampak jelas, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, maupun pemberdayaan masyarakat di sekitarnya,” ujar Haris.
Muh Haris menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan juga harus diarahkan untuk membangun kemandirian organisasi. Dengan demikian, ormas keagamaan dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi, sehingga mampu memperluas layanan sosial dan keagamaan yang mereka jalankan.
“Saya berharap ormas keagamaan tidak hanya memanfaatkan tambang untuk pendanaan operasional, tetapi juga menjadikannya modal dalam membangun program pemberdayaan masyarakat yang lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif,” ungkapnya.
Sementara itu, perguruan tinggi diharapkan memanfaatkan peluang pengelolaan tambang untuk mendukung misi pendidikan mereka. Muh Haris berharap keuntungan dari pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat digunakan untuk meringankan beban mahasiswa, seperti menurunkan uang kuliah atau biaya pendidikan.
“Perguruan tinggi harus memanfaatkan hasil dari pengelolaan tambang untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat, salah satunya dengan menurunkan biaya kuliah. Dengan begitu, manfaat ekonomi tambang bisa dirasakan langsung oleh generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Perguruan tinggi, menurut Haris, harus tetap menjadikan pengelolaan tambang sebagai bagian dari inovasi dan pembelajaran, tanpa melupakan misi utamanya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Terkait aspek lingkungan, Muh Haris juga meminta pemerintah memastikan bahwa perubahan UU Minerba ini tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan. Daya dukung lingkungan harus menjadi pertimbangan utama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam.
“Kami di Komisi XII DPR RI akan terus mengawal agar setiap kebijakan minerba tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan masyarakat, kemandirian lembaga, dan pelestarian lingkungan. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus kita pegang bersama,” pungkasnya.
Dengan adanya perubahan UU Minerba, Muh Haris berharap masyarakat turut aktif memantau dan memberikan masukan agar kebijakan ini benar-benar adil, merata, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. (Rudolf-Tim)