Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Satpam Perumahan di Gedangan Cabuli Gadis Bawah Umur
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Satpam Perumahan di Gedangan Cabuli Gadis Bawah Umur
BeritaPolri

Satpam Perumahan di Gedangan Cabuli Gadis Bawah Umur

selamet Solichin
Last updated: Januari 22, 2025 4:48 am
selamet Solichin 100 Views
Share
2 Min Read

Sidoarjo, JejakIndonesia.id — MV, 21 tahun, Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap M, 8 tahun.

Kejadian pada 13 Januari 2025 sore, korban bermain bersama adiknya di taman perumahan. Kemudian didatangi pelaku MV yang mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Perbuatan cabul yang dilakukan MV terhadap korban, yakni korban di pangku oleh tersangka dan memcium kedua pipi korban, mencium kening dan mencium hidung korban setelah itu mencium mulut korban, dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali.

Tidak lama kemudian tersangka memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih di pangku tersangka. Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit. Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu. Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya.

Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Redho)

You Might Also Like

Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan

Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Solutif, Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan KKP II Sespimmen Gelombang I T.A. 2025

Serdik Sespimmen Polri Gelombang I T.A. 2025 Gelar Bhakti Sosial Bersama Gapoktan di Polres Pasuruan Kota

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten Melakukan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Gelam Jaya Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

Giat Jum’at Curhat Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Desa Binaan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kasat Reskrim Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan di Kronjo
Next Article BANYUWANGI SIAP DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DENGAN PENANAMAN JAGUNG 1 JUTA HEKTARE
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satuan Paud Sejenis (SPS), KB, dan TK Se-Kota Pasuruan meriahkan Gebyar Manasik Haji Cilik : TK Pertiwi III Mandaranrejo Sangat antusias Mengikuti.
Destinasi Wisata Pendidikan Juni 4, 2025
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan
Polri Juni 4, 2025
Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Solutif, Polres Pasuruan Kota Gelar Kegiatan KKP II Sespimmen Gelombang I T.A. 2025
Polri Juni 4, 2025
Serdik Sespimmen Polri Gelombang I T.A. 2025 Gelar Bhakti Sosial Bersama Gapoktan di Polres Pasuruan Kota
Polri Juni 4, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?