Jakarta, JejakIndonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo Jati (EPJ), pada Rabu (8/1/2025). Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Karna dan Eko diduga kuat telah menyalahgunakan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Selain itu, keduanya diduga terlibat dalam manipulasi proses pengadaan barang dan jasa demi keuntungan pribadi serta kelompok tertentu.
“Peran masing-masing tersangka telah kami identifikasi. KS diduga memberikan arahan langsung dalam pengaturan proyek pengadaan, sedangkan EPJ bertindak sebagai pelaksana teknis dalam memuluskan aksi korupsi tersebut,” jelas Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat di Situbondo. Kerugian negara akibat tindakan ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor independen.
Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. KPK juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Ali.
Penahanan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik, terutama dalam program pemulihan ekonomi, harus terus diperketat. (AO)