Bogor, JejakIndonesia.id – Ketua DPP LPKSM Patroli, H. Sukarman, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum mata elang. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di tengah jalan dengan cara paksa merupakan bentuk pelanggaran hukum dan termasuk tindakan kriminal.
“Kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban oknum mata elang. Jika ada yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa di jalan, laporkan kepada kami. Kami akan membantu memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar H. Sukarman.
Ia juga menambahkan bahwa LPKSM Patroli akan menindak tegas oknum mata elang yang bertindak di luar aturan. Menurutnya, meskipun mata elang memiliki tugas menindak pelanggaran kredit kendaraan, tindakan yang melanggar hak asasi manusia, seperti pemaksaan atau perampasan di tempat umum, tidak dapat dibenarkan.
“Semua harus dilakukan sesuai prosedur. Jika ada pelanggaran atau tindakan yang tidak manusiawi, kami akan ambil langkah hukum. Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
DPP LPKSM Patroli mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk tidak takut melapor. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat diminimalisir.
H. Sukarman juga berpesan agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk menghubungi LPKSM Patroli jika menghadapi kasus-kasus seperti ini. “Kami ada untuk melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (AO)