Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal
BeritaPolri

Wujud Nyata Polresta Banyuwangi Kawal Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Ilegal

selamet Solichin
Last updated: Januari 15, 2025 4:02 am
selamet Solichin 126 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Polsek Tegalsari melaksanakan giat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (14/1/2025).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Minuman Keras (Miras) Ilegal yang digelar dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayah Kecamatan Tegalsari.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri oleh petugas penyidik Bripka Heris Dwi P., saksi Aipda Abet Mego dan Briptu Andi Suprayogi, serta hakim tunggal I Made Trisna Jaya Susila, S.H., M.Hum.

Dua pelaku, BAS dan TY, hadir sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H Melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Achmad Rudy, S.H., mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan aturan daerah terkait peredaran minuman keras ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Hasil sidang memutuskan terdakwa BAS bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider 7 hari kurungan, serta biaya sidang Rp5.000. Sementara terdakwa TY didenda Rp100.000, subsider 5 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp5.000,” jelas AKP Achmad Rudy.

Lebih lanjut Dikatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah melangar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.,”terangnya

Lebih lanjut, Kapolsek Purwoharjo Akp Edi Wahono,S.H menjelaskan juga kawal sidang Tipiring atas terdakwa OF alamat Dsn Curah pecak, Desa Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo dengan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsider 5 hari kurungan dan biaya denda Rp 5000,- (lima ribu rupiah).

Lebih lanjut Kapolsek purwoharjo menerangkan bahwa terdakwa OF telah melanggar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo pasal 15 ayat 1 PERDA No. 1 tahun 2020.,”bebernya.

Barang bukti berupa minuman keras ilegal dinyatakan disita dan dimusnahkan sesuai ketetapan hakim.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.

Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. (AO)

You Might Also Like

Dari Honai ke Harapan: Satgas TNI Pos Eromaga Hadirkan Pelukan Kemanusiaan untuk Pengungsi Eronggobak

Menteri Perhubungan Sebut Polri Pilar Utama Keamanan dan Ketertiban Indonesia

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua KPI: Tunjukan Polri Hadir Untuk Masyarakat

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global

TAGGED: banyuwangi, JawaTimur, Minol, MinumanAlkohol, Polisi, Polresta, Presisi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Awal Tahun 2025 AMI Bawa Pengurus Kelilingi Pulau Dewata
Next Article Ketua DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bogor Mengecam Keras Aksi Matel yang Rampas Motor Santri di Bogor Selatan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Dari Honai ke Harapan: Satgas TNI Pos Eromaga Hadirkan Pelukan Kemanusiaan untuk Pengungsi Eronggobak
TNI Juni 30, 2025
Menteri Perhubungan Sebut Polri Pilar Utama Keamanan dan Ketertiban Indonesia
Berita Juni 30, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Ketua KPI: Tunjukan Polri Hadir Untuk Masyarakat
Berita Juni 30, 2025
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024
Berita Juni 30, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?