Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Ketua PBH OASE Anang Suindro: Pemkab Banyuwangi Diminta Transparan Terkait Dokumen Perizinan Perkebunan Kalibendo dan Lidjen
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Ketua PBH OASE Anang Suindro: Pemkab Banyuwangi Diminta Transparan Terkait Dokumen Perizinan Perkebunan Kalibendo dan Lidjen
BeritaDaerahPemerintahanPolitik

Ketua PBH OASE Anang Suindro: Pemkab Banyuwangi Diminta Transparan Terkait Dokumen Perizinan Perkebunan Kalibendo dan Lidjen

Admin
Last updated: Januari 15, 2025 1:20 pm
Admin 347 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Ketua Pusat Bantuan Hukum Oase (PBH OASE), Anang Suindro, S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait dugaan kurangnya transparansi mengenai dokumen perizinan usaha perkebunan. Kritik ini terutama diarahkan pada proses permohonan data terkait PT. Perkebunan Kalibendo dan PT. Perkebunan Lidjen, yang menurut Anang tidak berjalan sesuai aturan.

Pada 13 Januari 2025, PBH OASE mengajukan permohonan data dan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Banyuwangi. Namun, tanda terima atas permohonan tersebut baru diberikan tiga hari kemudian, yakni pada 15 Januari 2025. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 25 ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 yang mengharuskan tanda terima diberikan pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan.

- Advertisement -
Ad image

“Kami sangat menyayangkan keterlambatan ini. Publik berhak mendapatkan informasi dengan mudah, apalagi terkait isu penting seperti dokumen perizinan yang menjadi dasar pengelolaan perkebunan di Banyuwangi,” ujar Anang.

Anang menyoroti pentingnya dokumen perizinan ini, terutama dalam konteks perubahan jenis tanaman di dua lokasi perkebunan yang berujung pada penebangan tanaman keras. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah perubahan ini telah mendapatkan izin dari Bupati Banyuwangi atau tidak.

- Advertisement -
Ad image

“Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban untuk memastikan keterbukaan informasi, terutama yang menyangkut kepentingan publik. Jika dokumen ini terus ditutup-tutupi, maka masyarakat bisa menduga-duga adanya keterlibatan pemerintah dalam perubahan jenis tanaman tersebut,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Dengan mengungkap dokumen perizinan, polemik yang terjadi bisa segera diselesaikan secara transparan dan adil.

Anang berharap Pemkab Banyuwangi dapat segera membuka akses data terkait perizinan PT. Perkebunan Kalibendo dan PT. Perkebunan Lidjen untuk menghindari potensi kesalahpahaman di masyarakat.

“Transparansi ini penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan jenis tanaman di perkebunan tersebut. Jangan sampai timbul anggapan bahwa Pemerintah ikut terlibat atau membiarkan tindakan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Langkah transparansi ini, menurut Anang, tidak hanya menjawab pertanyaan publik tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Banyuwangi.

Tim: Investigasi

You Might Also Like

LRPPN BI Banyuwangi Layangkan Surat Ke DP, Raden: Jangan Lebay ya!

Cegah Aksi Premanisme Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar di Operasi Pekat II Semeru 2025

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article RSUD Genteng Raih Penghargaan Mobile JKN Award 2025
Next Article Razia Gabungan di Pati, Kini Puluhan Truk Galian C Ditertibkan
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

LRPPN BI Banyuwangi Layangkan Surat Ke DP, Raden: Jangan Lebay ya!
Berita Mei 12, 2025
Cegah Aksi Premanisme Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar di Operasi Pekat II Semeru 2025
Peristiwa Polri Mei 12, 2025
Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri
Peristiwa Mei 12, 2025
Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak
Berita Mei 12, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?