Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Ketua Pusat Bantuan Hukum Oase (PBH OASE), Anang Suindro, S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait dugaan kurangnya transparansi mengenai dokumen perizinan usaha perkebunan. Kritik ini terutama diarahkan pada proses permohonan data terkait PT. Perkebunan Kalibendo dan PT. Perkebunan Lidjen, yang menurut Anang tidak berjalan sesuai aturan.
Pada 13 Januari 2025, PBH OASE mengajukan permohonan data dan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Banyuwangi. Namun, tanda terima atas permohonan tersebut baru diberikan tiga hari kemudian, yakni pada 15 Januari 2025. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 25 ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 yang mengharuskan tanda terima diberikan pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan.
“Kami sangat menyayangkan keterlambatan ini. Publik berhak mendapatkan informasi dengan mudah, apalagi terkait isu penting seperti dokumen perizinan yang menjadi dasar pengelolaan perkebunan di Banyuwangi,” ujar Anang.
Anang menyoroti pentingnya dokumen perizinan ini, terutama dalam konteks perubahan jenis tanaman di dua lokasi perkebunan yang berujung pada penebangan tanaman keras. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah perubahan ini telah mendapatkan izin dari Bupati Banyuwangi atau tidak.
“Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban untuk memastikan keterbukaan informasi, terutama yang menyangkut kepentingan publik. Jika dokumen ini terus ditutup-tutupi, maka masyarakat bisa menduga-duga adanya keterlibatan pemerintah dalam perubahan jenis tanaman tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Dengan mengungkap dokumen perizinan, polemik yang terjadi bisa segera diselesaikan secara transparan dan adil.
Anang berharap Pemkab Banyuwangi dapat segera membuka akses data terkait perizinan PT. Perkebunan Kalibendo dan PT. Perkebunan Lidjen untuk menghindari potensi kesalahpahaman di masyarakat.
“Transparansi ini penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan jenis tanaman di perkebunan tersebut. Jangan sampai timbul anggapan bahwa Pemerintah ikut terlibat atau membiarkan tindakan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Langkah transparansi ini, menurut Anang, tidak hanya menjawab pertanyaan publik tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Banyuwangi.
Tim: Investigasi