Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Tim kuasa Hukum Onma Minta MK Diskualifikasi Sahata .
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Politik > Tim kuasa Hukum Onma Minta MK Diskualifikasi Sahata .
BeritaPolitik

Tim kuasa Hukum Onma Minta MK Diskualifikasi Sahata .

selamet Solichin
Last updated: Januari 13, 2025 8:54 am
selamet Solichin 92 Views
Share
3 Min Read

Jakarta, JejakIndonesia.id – Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, puluhan alat bukti yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution di perkara Pilkada Mandailing Natal 2024, telah lengkap.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Panel Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, yang terdiri dari dokumen-dokumen P1 hingga P32 serta tambahan bukti lainnya, sudah dinyatakan lengkap.

“Untuk nomor 32 (PHPU.BUP-XXIII/2025) dari Mandailing Natal mengajukan bukti dari P1 sampai P32 a(dan b), kemudian ada penambahan kuasa hukum sebanyak 20 orang. Sudah lengkap untuk buktinya,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam sidang pendahuluan ini pihaknya telah memaparkan pokok-pokok permohonan yang menyoroti ketidaklengkapan syarat formil dari pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution- Atika Azmi Utammi.

“Pada intinya kami telah menyampaikan bahwa syarat formil yang tidak terpenuhi sejak awal oleh Paslon 02 menjadi pokok permohonan yang kami permasalahkan di dalam MK,” ucap Salman.

Salman menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sekitar 55 bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen dan dalil-dalil dalam permohonan yang diajukan.

“Alhamdulillah, bukti-bukti yang kami sampaikan telah terverifikasi dan tidak ada catatan apapun dari Majelis Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Salman pun berharap Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardian of Constitution” dapat menjaga tegaknya keadilan dalam proses perkara Pilkada Mandailing Natal.

“Kami meyakini bahwa pokok-pokok permohonan kami kuat dan Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan pokok-pokok permohonan kami yang didukung dengan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan dalam proses persidangan tadi, majelis hakim panel sempat menyoroti soal rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat pencalonan.

“Kami sudah menyampaikan pada bukti P5i yang berisi rekomendasi dari Bawaslu, yang menyatakan bahwa pasangan calon Syaifulah-Atika tidak memenuhi syarat, pencalonan,” ungkap Salman saat menanggapi pertanyaan dari majelis hakim.

“Memang sejak awal Paslon nomor urut 2 (Saipullah-Atika) ini belum memenuhi syarat, tapi anehnya paslon nomor urut 2 ditetapkan terlebih dahulu, padahal persyaratan formil sebagai syarat calon belum terpenuhi. Itu yang kami sampaikan,” sebutnya.

Dengan bukti yang telah disampaikan, Salman berharap permohonan pemohon dalam perkara Pilkada Madina 2024 dapat dikabulkan.

“Berharap agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Sahata dan objektif dalam memutuskan sengketa Pilkada Mandailing Natal ini,” pungkasnya.

(Magrifatulloh).

You Might Also Like

Humanis Polisi Kawal Aksi Damai Driver Ojol di Jember Sambil Berbagi Minuman Dingin

Libatkan Anjing Pelacak Polisi Kembali Cari Korban Longsor di Trenggalek

Kadis ESDM Jatim Ditengarai Lakukan Pungli dalam Pengurusan Izin Tambang, AMI Desak Gubernur Bertindak Tegas

Danramil 0825/17 Muncar Hadiri Kegiatan di Desa Kumendung Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Wujud Nyata Kesiapsiagaan Komunitas

Babinsa Desa Kradenan Dampingi Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro PNM di Desa Kradenan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Babinsa Glagah Banyuwangi Dampingi Petani Panen Padi di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari
Next Article JANGAN HALANGI DIA BERBUAT BAIK UNTUK NEGERI
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Humanis Polisi Kawal Aksi Damai Driver Ojol di Jember Sambil Berbagi Minuman Dingin
Polri Mei 21, 2025
Libatkan Anjing Pelacak Polisi Kembali Cari Korban Longsor di Trenggalek
Peristiwa Mei 21, 2025
Kadis ESDM Jatim Ditengarai Lakukan Pungli dalam Pengurusan Izin Tambang, AMI Desak Gubernur Bertindak Tegas
Peristiwa Mei 21, 2025
Babinsa Desa Tegalsari Serda Redi Agus Prasetyo Posramil 0825/23 Tegalsari Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan
Uncategorized Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?