Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi audensi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi pada Senin (13/01/2025). Dalam aksinya, mereka menuntut DLH mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan di Bedewang, Rogojampi, yang dinilai melanggar aturan.
Ketua GMBI, Bandik, menyampaikan bahwa ada tiga titik tambang di Bedewang yang berada di lahan produktif persawahan. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan legalitas izin tambang tersebut. “Kami akan terus mengawal hal ini. Izin pertambangan ini tidak jelas. Ketika kami mencoba konfirmasi ke DLH, mereka mengatakan bahwa izin tersebut merupakan kewenangan Provinsi, sementara DLH Banyuwangi hanya bertugas sebagai pengawas terpadu,” tegas Bandik.
Bandik juga menyoroti bahwa pengelola tambang bukanlah warga lokal, melainkan berasal dari Jember, sehingga menambah kekhawatiran masyarakat setempat akan dampak aktivitas tambang tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Handayani, merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut. “Kami akan segera menelusuri titik koordinat lokasi tambang dan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Terima kasih kepada LSM GMBI yang telah membantu memberikan informasi ini,” ujar Handayani.

Setelah melakukan audensi, para anggota GMBI melanjutkan aksi dengan mendatangi lokasi tambang di Songgon, Banyuwangi. Meski kondisi hujan, mereka tetap melakukan inspeksi di area tambang. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan kondisi tambang yang memprihatinkan. Lubang bekas galian dibiarkan terbuka, dengan genangan air mencapai kedalaman lebih dari 1 meter.
“Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa,” ungkap Syahrul, Sekretaris GMBI Banyuwangi.
Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan tambang yang diduga ilegal tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Tim)