Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi cipta kondisi yang digelar serentak pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi yang dilakukan di berbagai wilayah ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran miras yang sering memicu gangguan keamanan. “Operasi ini memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Hasil Operasi di Berbagai Wilayah
- Satresnarkoba Polresta Banyuwangi: Mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER di Desa Licin.
- Satsamapta Polresta Banyuwangi: Menyita 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW di Kecamatan Srono.
- Polsek Genteng: Mengamankan 7 botol arak dari penjual H.
- Polsek Muncar: Menyita 15 botol arak dari penjual S.
- Polsek Kalibaru: Mengamankan 5 botol anggur merah dari penjual MM.
- Polsek Tegal Dlimo: Menyita 19 botol arak dari penjual W.
- Polsek Siliragung: Menyita berbagai jenis miras, termasuk 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 8 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, dan 5 botol anggur hitam dari penjual IA.
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3): Menyita jumlah terbesar, yaitu 4.700 botol arak dan 2 jerigen alkohol dari penjual KS.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku. “Operasi ini merupakan wujud komitmen kami untuk menekan peredaran miras yang merugikan masyarakat,” tegas Kombespol Rama.
Ia juga menambahkan bahwa razia serupa akan terus dilakukan di masa mendatang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. Kombespol Rama mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan miras demi menjaga ketertiban dan keamanan di Banyuwangi.
Operasi ini menjadi bukti nyata kerja keras Polresta Banyuwangi dalam menjaga Harkamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. (AO)