Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan seorang penjual miras golongan B dan C tanpa izin pada Senin (6/1/2025).
Pemilik Toko Banyu Joyo Mart, berinisial LSS, kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) di Jalan MT Haryono No. 65, Tukang Kayu, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah penting untuk meminimalisir potensi gangguan kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
“Upaya ini dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi digunakan untuk mabuk-mabukan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. LSS bersama ratusan botol miras sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” tegas Kompol Khoirul.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.