Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) DPC Banyuwangi kembali mengkritisi kinerja Syahbandar Tanjungwangi terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Dermaga APBN. Hingga kini, Syahbandar belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp. Sikap bungkam tersebut memicu kecurigaan publik terhadap potensi adanya aktivitas ilegal di pelabuhan tersebut.
“Dugaan kami mencakup pelanggaran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 139 Tahun 2023, hingga praktik transaksi solar industri ilegal,” ungkap Agus Samiaji, Ketua PWFRN DPC Banyuwangi, Sabtu (4/01/2025).
Dermaga APBN Tanjungwangi disebut menjadi lokasi bongkar muat kapal ikan yang tidak sesuai aturan, serta transaksi solar ilegal yang merugikan negara dan menguntungkan segelintir pihak. Agus menegaskan bahwa dermaga tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pelabuhan pangkalan resmi sesuai peraturan.
PWFRN meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menutup aktivitas ilegal di dermaga tersebut. “Langkah tegas diperlukan untuk memastikan pengelolaan pelabuhan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Agus.
PWFRN berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi kepentingan negara dan mendukung agenda pembangunan nasional.
Sumber: Agus Samiaji, Ketua PWFRN DPC Banyuwangi, Sabtu (4 Januari 2025).