Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Angga Kurniawan Dorong Penegakan Hukum Adil dalam Kasus KDRT Pejabat DPRD
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Angga Kurniawan Dorong Penegakan Hukum Adil dalam Kasus KDRT Pejabat DPRD
BeritaDaerahPolitik

Angga Kurniawan Dorong Penegakan Hukum Adil dalam Kasus KDRT Pejabat DPRD

selamet Solichin
Last updated: Januari 6, 2025 2:43 pm
selamet Solichin 314 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id — Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial SA, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyita perhatian publik. SA dilaporkan oleh istrinya, KR, ke pihak kepolisian atas tuduhan kekerasan yang telah dialaminya. Kasus ini diungkap dalam sebuah konferensi pers di Cafe Kemunir, Banyuwangi, pada Senin (6/01/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Angga Kurniawan, S.H., kuasa hukum KR, yang menegaskan bahwa laporan kliennya didasarkan pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Angga menjelaskan bahwa undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam keterangannya, Angga merinci sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 44 UU PKDRT, di antaranya:

  • Ayat (1): Hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik.
  • Ayat (3): Jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun atau didenda maksimal Rp45 juta.
  • Ayat (4): Kekerasan psikis dengan dampak minimal dapat dikenakan pidana hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Menurut Angga, laporan ini menjadi langkah KR untuk keluar dari lingkaran kekerasan yang selama ini dialaminya. Ia menegaskan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diapresiasi, mengingat kasus serupa sering kali dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian hukum yang adil.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa memandang status atau jabatan pelaku,” tegas Angga.

Kasus ini memantik respons keras dari masyarakat. Sebagai pejabat publik, SA dinilai telah mencoreng kepercayaan rakyat dan semestinya memberikan teladan, bukan malah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Beragam organisasi masyarakat dan pemerhati hak asasi manusia turut menyuarakan desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. Tagar seperti #NoViralNoJustice dan #TindakTegasSA ramai digunakan di media sosial untuk menekan pihak berwenang agar bertindak cepat dan adil.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih memproses laporan yang diajukan oleh KR. Namun, belum ada tanggapan resmi dari SA atau pihaknya terkait tuduhan tersebut.

“UU PKDRT bertujuan melindungi korban dan menciptakan efek jera kepada pelaku. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Angga.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Banyuwangi untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus KDRT tanpa memandang status sosial atau politik pelaku. Masyarakat kini menanti langkah konkret yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan.

Sumber: Tim Investigasi

You Might Also Like

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi

Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan

Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung

Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article LBE Binjai, Saat Akan di Konfirmasi Wartawan Terlalu Banyak Alasan !!!
Next Article ADA APA !! KOK DIMINTA Polda atau Kejatisu Untuk Ambil Alih Dalam Pemeriksaan terhadap NPHD KPU Binjai !!
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi
Berita Juni 6, 2025
Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan
Berita Juni 6, 2025
Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung
Berita Juni 6, 2025
Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?