Binjai – Jejakindonesia.id | Lanjutan V dari pemberitaan media online ini sebelum sudah dilakukan. Namun dikarenakan adanya Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 secara serentak, jadi perkembangan untuk selanjutnya sedikit tertunda, Senin (6/01).
Seperti yang telah dimuat, Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) 2024 yaitu dokumen legal yang berisi kesepakatan antara pemerintah Kota Binjai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penerima hibah.
NPHD ini suatu bentuk koordinasi sifatnya, antara pemerintah kota binjai dengan KPU sebagai penerima hibah dan penyelenggara pemilu 2024 secara serentak serta bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk KPU sendiri, mengusulkan anggaran sebesar Rp.29 Miliar. Namun pengusulan tidak direalisasikan. Penanda tanganan NPHD dilakukan setelah melewati beberapa tahapan. Penandaan tanganan tersebut dilakukan bersama KPU Kota Binjai dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu)
Kota Binjai.
Anggaran NPHD yang disahkan 4 April 2024 sebesar Rp.17,7 Miliar untuk Pilkada Binjai 2024. Menurut Amir (walikota binjai ), penandatanganan NPHD ini merupakan Suatu bentuk kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang undangan sehingga pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 dapat terselenggara dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Adanya kejanggalan yang terjadi pada anggaran NPHD yang disahkan 4 April 2024 senilai Rp.10,662 Miliar. Terdapat perbedaan dalam pembuatan berita yang merupakan statment dari salah satu baik itu kepala badan kesatuan Bangsa maupun Walikota Binjai itu sendiri. Akibatnya, diduga kerugian negara sebesar Rp.7.037.182.000 ±. Sementara itu angka yang direalisasikan secara sah Rp.17,7 Milliar di muat dalam beberapa media online.
Namun, anggaran yang sah sebenarnya yang tercatat dalam buku APBD Binjai 2024 sebesar Rp.10.662 M. Apabila anggaran sebesar Rp.17.7 – Rp.10.662 = Rp.7.037 Miliar. Penjabaran ini menjadi tanda tanya oleh kalangan masyarakat kota binjai terhadap anggaran yang dicairkan sebenarnya berapa.
Apakah Rp.17,7 Milliar atau Rp.10.662 Milliar yang direalisasikan ke KPU Binjai untuk pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 ? Sebelumnya sudah di buat pemberitaan oleh awak media online ini dalam edisi ke IV dengan status Lidik yang dimana artinya yang bersangkutan sudah di panggil dan diperiksa untk dimintai keterangan.
Akan tetapi, sampai berita ini ditayangkan pun dan memasuki tahun yang baru 2025 belum ada tindak selanjutnya yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Binjai. Mencurigai itu boleh, tapi tidak boleh menuduh dikarenakan kita hanya segelintir masyarakat yang buta hukum.
Untuk informasi lebih jelas, media online melakukan konfirmasi (6/01) dini hari dengan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, dengan mengirim pesan rasa mengungkapkan isi hati, tidak memakan waktu yang lama, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menjawab isi pesan tersebut dan mengatakan ” Walaikum salam ww, Ok sama² Raka atas dan akan kroscek dlu ke kasat serse”, Sebut Petinggi sebagai pemimpin di Polres tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan,pesan yang dijawab Kapolres Binjai AKBP Bambang C diteruskan ke Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi oleh media online ini belum ada memberi jawaban.
Mewakili masyarakat kota binjai,elemen masyarakat bernama Xia Lan bermarga gondang angkat bicara. Dirinya merasa penuh kecewa terhadap APH yang berada di wilayah Binjai baik itu Polres Binjai maupun Kajari Binjai. Mereka mempunyai peran dan wewenang terhadap hukum yang berada di Kota Binjai, berani dikarenakan buku kitab dari tongsancong Binjai 2024,” Tegas Xia Lan bermarga Gondang kepada media online ini saat berjumpa di salah satu warung kopi dini hari.
Xia Lan juga mengungkapkan ” bahwa semua kita serahkan kepada tuhan yang maha esa.hukum tuhan itu nyata dan adil bila kalangan masyarakat bawah merasa ditokohi dan ditindas langsung dapat ganjaran atau balasan dari sang pencipta,bila tidak mampu untuk mengungkapkan nya, limpahkan ke Poldasu atau Kejatisu saja”,Terangnya