Bogor, JejakIndonesia.id — Ketua Umum LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) PATROLI mengapresiasi atas Pelantikan Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Sebagai Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 2 Januari 2025.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 347 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024.
H. Sukarman, S.H., M.H. sebagai Ketua umum LPKSM PATROLI berpendapat semoga TNI selalu ada dihati masyarakat dan memegang peran vital dalam penanganan perkara koneksitas, termasuk memastikan kecermatan, integritas, dan dedikasi dalam setiap tugas yang dijalankan.
Hukum militer adalah sistem hukum yang berlaku bagi anggota militer dan kegiatan militer. Di Indonesia, hukum militer diatur dalam:
Sumber Hukum
1. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
3. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2013 tentang Peradilan Militer.
4. Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tugas Tentara Nasional Indonesia.
Jenis Hukum Militer
1. Hukum Militer Pidana (Kriminal): mengatur tindak pidana militer.
2. Hukum Militer Perdata: mengatur hubungan hukum antara anggota militer.
3. Hukum Militer Administratif: mengatur tata kelola dan administrasi militer.
4. Hukum Militer Internasional: mengatur hubungan hukum antara Indonesia dan negara lain.
Yurisdiksi Peradilan Militer
1. Peradilan Militer Tinggi.
2. Peradilan Militer Utama.
3. Peradilan Militer Pertempuran.
Tindak Pidana Militer
1. Desersi (melarikan diri dari dinas).
2. Insubordinasi (melanggar perintah atasannya).
3. Pengkhianatan (membocorkan rahasia militer).
4. Penyelewengan (melakukan tindakan tidak pantas).
Sanksi
1. Pidana penjara.
2. Pidana denda.
3. Pidana pangkat.
4. Pidana pemecatan dari dinas.
Instansi yang Berwenang
1. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).
2. Kementerian Pertahanan.
3. Peradilan Militer.
4. Kejaksaan Militer.
Papar Ketua Umum LPKSM PATROLI.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), serta para tamu undangan lainnya. Suasana khidmat terasa dalam setiap rangkaian acara, mencerminkan komitmen organisasi terhadap penegakan hukum dan keadilan. Pungkasnya. (Tim)