Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Harvey Moeis ; Nikmat Manalagi Yang Kau Dustakan, Korupsi 300T, Divonis 6,5 Tahun, Pemakai BPJS PIB
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Politik > Harvey Moeis ; Nikmat Manalagi Yang Kau Dustakan, Korupsi 300T, Divonis 6,5 Tahun, Pemakai BPJS PIB
BeritaPemerintahanPolitik

Harvey Moeis ; Nikmat Manalagi Yang Kau Dustakan, Korupsi 300T, Divonis 6,5 Tahun, Pemakai BPJS PIB

selamet Solichin
Last updated: Desember 29, 2024 5:29 am
selamet Solichin 385 Views
Share
2 Min Read

Jakarta, JejakIndonesia.id  – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah sekaligus suami artis terkenal Sandra Dewi, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Setelah sebelumnya divonis ringan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kini ia dan istrinya diduga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Informasi ini terungkap melalui unggahan akun X @irwndfrry, yang memamerkan foto dua kartu BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dalam unggahan tersebut, keduanya disebut terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” sindir akun tersebut, Sabtu (28/12/2024).

- Advertisement -
Ad imageAd image

BPJS Kesehatan memiliki dua kategori kepesertaan, yakni PBI yang dibiayai oleh pemerintah untuk masyarakat miskin, dan non-PBI yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta. Dugaan bahwa Harvey dan Sandra termasuk dalam kategori PBI memicu kritik publik, mengingat gaya hidup mereka yang dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi lemah.

Sementara itu, Harvey Moeis sebelumnya juga menuai kontroversi atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi PT Timah. Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, mengingat skala kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik putusan tersebut. “Hukuman ringan seperti ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Sebaliknya, ini mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah alias Castro, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman. Ia menilai alasan majelis hakim yang mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai dasar meringankan hukuman, adalah keputusan yang berbahaya. “Pertimbangan seperti ini tidak substansial dan dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Di sisi lain, dugaan keikutsertaan Harvey dan Sandra dalam BPJS PBI semakin menambah keraguan publik terhadap mekanisme validasi program bantuan pemerintah. (Tim)

You Might Also Like

FRJRI Soroti SPMB 2025,Rancu Antara Domisili dan Prestasi

Operasi Aman Suro 2025 Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta

Hari Bhayangkara ke -79, Polres Kediri Kota Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Polresta Banyuwangi Sabet Juara di East Java Running Fest 2025 Seri Surabaya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Nelayan Pencari Kerang Hanyut, Ditemukan Meninggal Dunia di Segoro Anakan
Next Article Wawancara Eksklusif dengan Yunus Wahyudi, Aktivis Anti-Korupsi Banyuwangi: “Perjuangan Saya Tak Pernah Surut”
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

FRJRI Soroti SPMB 2025,Rancu Antara Domisili dan Prestasi
Peristiwa Juni 24, 2025
Operasi Aman Suro 2025 Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan
Polri Juni 24, 2025
Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta
Polri Juni 24, 2025
Hari Bhayangkara ke -79, Polres Kediri Kota Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah
Polri Juni 24, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?