Jakarta, JejakIndonesia.id – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah sekaligus suami artis terkenal Sandra Dewi, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Setelah sebelumnya divonis ringan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kini ia dan istrinya diduga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Informasi ini terungkap melalui unggahan akun X @irwndfrry, yang memamerkan foto dua kartu BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dalam unggahan tersebut, keduanya disebut terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” sindir akun tersebut, Sabtu (28/12/2024).
BPJS Kesehatan memiliki dua kategori kepesertaan, yakni PBI yang dibiayai oleh pemerintah untuk masyarakat miskin, dan non-PBI yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta. Dugaan bahwa Harvey dan Sandra termasuk dalam kategori PBI memicu kritik publik, mengingat gaya hidup mereka yang dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi lemah.
Sementara itu, Harvey Moeis sebelumnya juga menuai kontroversi atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi PT Timah. Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, mengingat skala kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik putusan tersebut. “Hukuman ringan seperti ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Sebaliknya, ini mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah alias Castro, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman. Ia menilai alasan majelis hakim yang mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai dasar meringankan hukuman, adalah keputusan yang berbahaya. “Pertimbangan seperti ini tidak substansial dan dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Di sisi lain, dugaan keikutsertaan Harvey dan Sandra dalam BPJS PBI semakin menambah keraguan publik terhadap mekanisme validasi program bantuan pemerintah. (Tim)