Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Perayaan Hari Raya Natal 2024 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak enam warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, yang menjadi momen istimewa dalam perayaan ini.
Dari total penerima remisi, lima warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sementara itu, satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II yang membuatnya langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, melalui sambungan virtual yang terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Di Banyuwangi, SK Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, didampingi pejabat struktural pada Rabu (25/12).
Agus Wahono menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani. Warga binaan yang telah menjalani pidana 6–12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, sementara yang telah menjalani lebih dari 12 bulan memperoleh remisi satu bulan hingga dua bulan tergantung lamanya masa tahanan.
“Satu warga binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari. Setelah pengurangan ini, masa pidananya dinyatakan selesai pada hari ini,” ujar Agus Wahono.
Dari enam penerima remisi, empat orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sementara dua lainnya masing-masing memperoleh 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Agus menambahkan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berstatus sebagai narapidana dengan putusan hukum tetap, menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
“Remisi juga hanya diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa tahanan,” jelas Agus.
Agus berharap, pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mencapai penyadaran diri, baik melalui pembinaan maupun perilaku sehari-hari.
“Pemberian remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri. Ini bukan bentuk pengurangan hukuman semata, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan untuk mendorong rehabilitasi sosial dan moral,” tutup Agus.
Dengan remisi Hari Raya Natal ini, Lapas Banyuwangi berharap seluruh warga binaan, khususnya yang beragama Kristen, dapat menjalani perayaan Natal dengan penuh kebahagiaan dan semangat optimisme untuk masa depan yang lebih baik. (AO)