Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Terkait insiden parkir sembarangan di trotoar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, yang sempat menuai kritik dari masyarakat, pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi. Mobil Suzuki Starlet dengan plat nomor P 1103 XJ ternyata bukan milik oknum pegawai kejaksaan, melainkan milik seseorang berinisial SB, yang diketahui memiliki usaha warung di lokasi tersebut.
SB menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan oleh saudaranya yang mengelola usaha warung di area tersebut. Dalam keterangannya, SB mengungkapkan bahwa ia memarkir kendaraannya dengan terburu-buru setelah mengantar anaknya yang sedang sakit ke dokter.
“Setelah menenangkan anak saya yang sakit dan merasa kelelahan akibat padatnya aktivitas, saya langsung tertidur. Jadi, saya tidak menyadari posisi kendaraan saya mengganggu pejalan kaki,” ungkap SB.
SB juga membantah pernyataan dari Ihsan, seorang juru parkir di lokasi, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak mengindahkan peringatan terkait parkir sembarangan. “Jukir Ihsan tidak ada konfirmasi langsung ke saya. Dia hanya membantu membuka jalan untuk mobil saya masuk ke garasi. Jadi, tidak benar kalau saya mengabaikan peringatannya,” tegas SB.

Saat ini, kendaraan tersebut telah dipindahkan ke garasi dan tidak lagi mengganggu pengguna jalan. SB juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat tindakannya.
“Saya mohon maaf atas kesalahan saya. Ke depannya, saya akan lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan agar tidak mengganggu fasilitas umum,” pungkasnya.
Saat ini mobil tersebut telah terparkir rapi tanpa mengganggu pengguna jalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami situasi yang terjadi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kesadaran dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas umum, terutama bagi pelaku usaha di kawasan ramai seperti Jalan Jaksa Agung Suprapto. (Tim)