Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Eks Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Politik > Eks Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
BeritaPemerintahanPolitik

Eks Kadis BSBK Bondowoso Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

selamet Solichin
Last updated: Desember 24, 2024 3:30 am
selamet Solichin 161 Views
Share
2 Min Read

Bondowoso, JejakIndonesia.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada eks Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air serta Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, dalam sidang pada Senin (23/12/2024). Selain hukuman penjara, Munandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Eko Saputro, kuasa hukum Munandar, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim. “Ya jelas, karena itu putusannya juga dissenting opinion,” ujarnya pada Selasa (24/12/2024).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indah Yani dengan anggota Ibnu Abbas Ali dan Atholilah mencatat bahwa salah satu hakim menyatakan Munandar bebas dari dakwaan. Hakim tersebut beralasan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian telah dikembalikan oleh salah satu terdakwa lainnya.

Selain Munandar, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama juga divonis hukuman penjara.

Edi Suyitno, rekanan proyek, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Rian Mahendra, pengendali perusahaan pelaksana proyek, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Munandar bersama Edi Suyitno dan Rian Mahendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Juli 2024. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengerjaan proyek rekonstruksi jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Meski salah satu terdakwa telah mengembalikan kerugian tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya mereka divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (AO)

You Might Also Like

Danramil 0825/17 Muncar Hadiri Kegiatan di Desa Kumendung Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Wujud Nyata Kesiapsiagaan Komunitas

Babinsa Desa Kradenan Dampingi Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro PNM di Desa Kradenan

Babinsa Aktif Berperan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah

Babinsa Koramil 0825/09 Tegaldlimo, Tunjukkan Jiwa Sosial Melalui Donor Darah di Puskesmas Kedungwungu

Pisah Sambut Danramil 0825/05 Kalibaru: Semangat Baru untuk Pengabdian

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article BNN Musnahkan Barang Bukti Selama Operasi Tahun 2024
Next Article Gunung Raung Kembali Erupsi, Kepulan Asap Hitam Terpantau di Desa Gendoh
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Danramil 0825/17 Muncar Hadiri Kegiatan di Desa Kumendung Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Wujud Nyata Kesiapsiagaan Komunitas
Polri TNI Mei 21, 2025
Babinsa Desa Kradenan Dampingi Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro PNM di Desa Kradenan
TNI Mei 21, 2025
Babinsa Aktif Berperan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah
Sosial TNI Mei 21, 2025
Babinsa Koramil 0825/09 Tegaldlimo, Tunjukkan Jiwa Sosial Melalui Donor Darah di Puskesmas Kedungwungu
Sosial Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?