Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Ahli Waris sangat terkejut ketika pada tahun 2020 lalu mengetahui bahwa dua bidang tanah milik Katumi (Alm) dan Tomodilar (Alm) telah di Sertipikat atas orang lain bernama Siowati (sekarang sudah Almarhum) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo pada tahun 2017 lalu.
Surip menceritakan kepada awak media jejakindonesia id, Bahwa “Tuminah (Alm), Katumi (Alm) dan Tomodilar (Alm) adalah anak kandung dari pasutri Kanipan dan Sutinah. Tuminah Binti Kanipan telah meninggal dunia, semasa hidupnya Nikah dengan Budiarto mempunyai anak Kromo Darso selanjutnya Kromo Darso Nikah dengan Musiyem mempunyai 4 (empat) orang anak masing-masing bernama : Paini, Paenah, saya (Surip), dan Saminten;
Selanjutnya Katumi Binti Kanipan telah meninggal dunia semasa hidupnya tidak mempunyai anak namun meninggalkan sebidang tanah darat dengan Panjang 18 meter dan Lebar 12 meter yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal terletak di terletak di Dusun Gunungsari Desa Bangorejo tanah tersebut Katumi beli dari ibu mertuanya bernama Waginah mbok Tumijo pada tahun 1964.
Kemudian Tomodilar Bin Kanipan telah meninggal dunia semasa hidupnya tidak mempunyai anak namun meninggalkan harta benda berupa sebidang tanah sawah seluas ¼ (seper empat) hektar atau sekira luas 1728 m2 terletak di Dusun Gunangsari Desa Bangorejo yang didapat dari hasil pembagian gono-gini dengan istri pertama bernama Aminah. Setelah itu Tomodilar menikah lagi yang kedua namun pisah lagi barulah menikah dengan Buirah janda anak dua yaitu Muriyadi dan Siowati” Kata Surip
Surip menambahkan bahwa pada tahun 2020 barulah kami selaku ahli waris mengetahui bahwa dua bidang tanah tersebut diam-diam telah di Sertipikat atas nama Siowati (Orang Lain) melalui Program PTSL tahun 2017 dan kami telah meminta tolong kepada kurang lebih 4 orang yang berbeda dengan tujuan agar tanah kami kembali namun semuanya gagal dikarenakan pihak pemerintah Desa Bangorejo tidak bersedia mengeluarkan Kerawangan Desa, Peta Blok Desa bahkan Surat Kematian Katumi dan Tomodilar apalagi Surat Keterangan Tanah sehingga kami kebingungan untuk mengurus tanah waris tersebut Ungkap Surip.
Samiyem yang merupakan calon ahli waris dar Paini mewakili ibunya karena sudah tua menjelaskan “sejauh ini telah dilakukan rapat mediasi di Desa Bangorejo antara kami selaku ahli waris yang didampingi oleh Rocky J. Sapulette selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) yang beralamat Kantor di Desa/Kecamatan Siliragung-Banyuwangi dengan Adi Bagus Yudha Prasetio selaku orang yang memegang dua Sertipikat tersebut karena Siowati telah meninggal dan tidak mempunyai keturunan dan Adi Bagus Yudha Prasetio mengaku sebagai anak dari kakaknya Siowati namun didalam setiap rapat mediasi tersebut hanya ngobrol biasa kemudian Adi Bagus Yudha Prasetio menyerahkan beberapa dokumen kepada M. Rifai selaku Sekretaris Desa Bangorejo yang diduga Fotocopi 2 Seritpikat Hak Milik (SHM) namun disembunyikan oleh Desa Bangorejo sehingga kami tidak dapat mengetahui isinya.” Tegas Samiyem kepada jejakindonesia id
Sapari selaku Ketua Panitian PTSL Tahun 2017, saat ditemui dirumahnya pada Senin, 16/12/2024 menjabarkan bahwa “Tugas kami saat itu hanya sebatas pengumpulan data berupa KTP, KK dan SPPT saja setelah itu kami serahkan kepada Panitia Ajudikasi sehingga apabila ahli waris keberatan silahkan ke Badan Petanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang memiliki kewenangan itu;
Rocky J. Sapulette Selaku Pendamping mengatakan “Pihak kami telah melayangkan beberapa surat berkaitan dengan permintaan ahli waris untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kematian Katumi dan Tomodilar kemudian meminta Surat Keterangan Desa berkaitan dengan Kerawangan, Peta Blok dan SPPT atas kedua bidang tanah tersebut namun pihak Pemerintahan Desa Bangorejo tidak bersedia untuk membuat dan atau mengeluarkan surat-surat tersebut sehingga kami mencurigai ada apa dibalik pembebuatan Sertipikat atas nama Siowati melalui Program PTSL tahun 2017 tersebut.
Rocky J. Sapulette menambahkan bahwa didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terdapat Formulir Isian Inventarisasi dan Identifikasi Peserta PTSL yang harus diisi oleh Pemohon antara lain Identitas Subyek (Pemohon), Identifikasi Obyek, Bukti Penguasaan, Status Sengketa bahwa dari isian itu kita dapat mengetahui ada upaya mencaplok tanah ahli waris Katumi dan Tomodilar karena, 1. Pemohon bukanlah Ahli Waris, 2. Identifikasi Obyek bukanlah tanah pemohon, 3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah itu pasti ada karena saat itu tanah tersebut dalam penguasaannya namun saksi-saksi harus dipertanyakan karena teanah-tanah bukan miliknya. 4. Bukti Penguasaan tidak ada dan bilamana ada seperti Hibah maka Akta Hibah tersebut itu jelas merupakan rekayasa /Palsu, 5. Letter C bukanlah nama keluarga sedarah dengan pemohon (Siowati).
Selanjutnya satgas yuridis tidak bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan bidang-bidang tanah dan melakukan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah adapun Satgas Fisik tidak bertanggung jawab dalam menjalankan prosedur dan memasukkan data serta informasi yang berkaitan dengan Data Fisik bidang tanah berakibat timbulnya kerugian terhadap Ahli Waris sementara “satgas yuridis dan Satgas Fisik PTSL Tahun 2017 di Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo menari-nari diatas penderitaan Ahli Waris Katumi dan Tomodilar” Rocky J. Sapulette.
Reporter : Arif Hartoyo/tim