Banyuwangi, JejakIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi kini tengah bersiap menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) 02, KH Ali Makki Zaini–Ali Ruchi, yang menggugat hasil Pilkada Serentak 2024.
Meskipun jadwal persidangan di MK masih cukup lama, KPU Banyuwangi telah memulai berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti yang diperlukan.
“Kami sudah lakukan persiapan, termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan nanti,” ujar Edi Saiful Anwar, Senin (16/12/2024).
Persoalan hukum yang dihadapi KPU Banyuwangi kini sedikit lebih ringan setelah memenangkan salah satu gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dalam perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw, Bambang Pujiono yang menggugat KPU Banyuwangi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akhirnya kalah.
Bambang sebelumnya meminta agar PN Banyuwangi membatalkan penetapan pasangan calon Ipuk–Mujiono (Paslon 01) dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar ranah dan kewenangan PN Banyuwangi.
“Gugatan tersebut otomatis gugur, sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02,” ungkap Edi.
Dalam perkara di PN Banyuwangi, KPU menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. Khoirul mengajukan eksepsi yang menegaskan bahwa pokok perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
Majelis hakim menerima eksepsi tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010, yang menjelaskan bahwa sengketa terkait hasil pemilu dan pilkada tidak termasuk yurisdiksi PN.
Dengan kemenangan di PN Banyuwangi, KPU kini dapat memusatkan perhatian pada perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menjadi prioritas utama, mengingat persidangan di MK akan menentukan validitas hasil Pilkada Serentak 2024 di Banyuwangi.
Kemenangan ini tidak hanya menjadi dorongan moral bagi KPU Banyuwangi tetapi juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. (AO)