Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Baktiono Dilaporkan ke DPP PDIP oleh Achmad Hidayat Sesama Pengurus DPC PDIP Kota Surabaya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Politik > Baktiono Dilaporkan ke DPP PDIP oleh Achmad Hidayat Sesama Pengurus DPC PDIP Kota Surabaya
BeritaPolitik

Baktiono Dilaporkan ke DPP PDIP oleh Achmad Hidayat Sesama Pengurus DPC PDIP Kota Surabaya

selamet Solichin
Last updated: Desember 15, 2024 3:43 am
selamet Solichin 187 Views
Share
2 Min Read

Jakarta, JejakIndonesia.id  – Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kota Surabaya Achmad Hidayat melaporkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Baktiono kepada DPP PDIP di Jakarta. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dana bantuan politik (Banpol) dari pemerintah.

Surat laporan ke DPP PDI Perjuangan ini sudah lama dikirim dengan surat yang ditandatangani Achmad Hidayat pada 16 Maret 2024 lalu. Hal ini disampaikan  Achmad Hidayat, Sabtu (14/12/2024) sebagaimana info yang diterima redaksi.

- Advertisement -
Ad image

“Kami telah melaporkan Saudara Baktiono Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ke DPP PDI Perjuangan. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan kita pertanyakan atas laporan yang telah diserahkan terlampir,” kata Achmad Hidayat

Kata dia dalam laporannya, Saudara Baktiono sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dimana setiap Tahun Anggaran selalu minta fee, apabila tidak diberi selalu mengancam untuk tidak tanda tangan dalam laporan Pertanggungjawaban dan Banpol.

- Advertisement -
Ad image

Kata Achmad Hidayat, dirinya pada Tahun 2023 kami menyerahkan sebanyak 200 juta rupiah kepada Baktiono selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

“Pada Bulan Mei Tahun 2023 diserahkan di Basement Parkiran DPRD Kota Surabaya, diterima langsung di mobil yang bersangkutan Mercedez Benz Hitam sebanyak 150 juta rupiah dan pada Tanggal 23 Juni 2023 di Lobby Hotel Borobudur Jakarta sebanyak 50 juta rupiah,” terang Achmad Hidayat dalam suratnya.

Katanya, kemudian Baktiono juga diduga menyebarkan informasi palsu yang selalu memojokkan kader-kader PDI Perjuangan yang dianggap menjadi rival, dengan cara-cara tidak benar.

“Saya berharap kepada pimpinan partai dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan bisa memanggil dan mengadili secara etik tentang dugaan penyalahgunaan keuangan dan dugaan sikap kewenangannya. Kami mendesak agar Baktiono diberikan sanksi tegas atau dipecat,” pungkas Achmad Hidayat

Sementara media ini mencoba mengkonfirmasi laporan Achmad Hidayat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini kepada Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Namun Sabtu (14/12/2024) belum ada yang bisa dikonfirmasi, karena kantor di Jl. Diponegoro 27 Menteng, Jakarta Pusat masih tutup. (AO)

You Might Also Like

TNI AL Mantapkan Profesionalisme Prajurit Lewat Lattek Artileri dan Demolisi di Paiton

Polresta Tangerang gerak cepat dan buru pelaku kekerasan dan pengrusakan kaca bus Primajasa

Sakti, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lolawang Mojokerto Kembali Aktivitas Tanpa Tersentuh Penegak Hukum

Mengkritik Kinerja PEMERINTAH, LEMBAGA, ATAU ORGANISASI tidak dapat di PROSES !!! Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku

Semangat Inklusif Warnai Audisi BEC 2025, Tiga Peserta Difabel Tampil Mengesankan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Refleksi Akhir Tahun 2024, Pemdes Tamansuruh Gelar Sosialisasi Anti-Narkoba
Next Article Masyarakat Desa Gunung Godang Tangis Haru Sampaikan Aspirasi Kepada Wildan SH, Anggota DPRD Madina
- Advertisement -
Ad image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

TNI AL Mantapkan Profesionalisme Prajurit Lewat Lattek Artileri dan Demolisi di Paiton
Berita TNI Mei 9, 2025
Polresta Tangerang gerak cepat dan buru pelaku kekerasan dan pengrusakan kaca bus Primajasa
Berita Polri Mei 9, 2025
Sakti, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lolawang Mojokerto Kembali Aktivitas Tanpa Tersentuh Penegak Hukum
Berita Hukum & Kriminal Mei 9, 2025
Mengkritik Kinerja PEMERINTAH, LEMBAGA, ATAU ORGANISASI tidak dapat di PROSES !!! Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku
Berita Pemerintahan Mei 9, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?