Banyuwangi, JejakIndonesia.id — Video yang diunggah oleh akun @pasopati.jatim di TikTok dan Instagram baru-baru ini viral, memicu sorotan tajam dari Polda Jawa Timur. Pada Jumat (13/12/2024), unggahan tersebut langsung mengundang reaksi dari pihak berwenang, setelah mengungkapkan temuan mencengangkan terkait tambang galian C yang tidak direklamasi di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, tampak sebuah kubangan besar bekas tambang yang dibiarkan begitu saja, tanpa adanya tindakan reklamasi. Lebih mengejutkan lagi, lokasi tersebut diklaim telah memakan korban jiwa. Titik lokasi tambang itu sendiri berada tepat di depan wisata Ail, yang diketahui merupakan milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Sesuai dengan unggahan tersebut, dugaan lebih lanjut disampaikan mengenai adanya pekerjaan penahan ombak yang diduga fiktif di bawah salah satu gunung di Banyuwangi. Tak pelak, video yang menyentil masalah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan masyarakat mengenai transparansi proyek-proyek tambang dan pembangunan di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tidak tinggal diam. Melalui pesan langsung (DM) di Instagram, mereka menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih pasopati_jatim telah menghubungi kami. Kami telah menerima pesan Anda dan akan kami evaluasi untuk ditindaklanjuti,” balas akun resmi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pemilik akun @pasopati.jatim, MD Munawar, saat dikonfirmasi membenarkan apa yang disampaikan dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa kubangan besar pasca tambang memang tidak direklamasi dan telah menyebabkan korban jiwa. “Iya bener, memang ada kubangan besar pasca tambang yang tidak direklamasi dan sudah menelan korban jiwa,” kata Munawar dengan tegas.
Sementara itu, Ketua Info Warga Banyuwangi, Abi Arabain, yang turut hadir dalam audiensi di Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa mereka telah meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang yang tak direklamasi serta 53 titik proyek pengerjaan normalisasi yang diduga fiktif. “Kami baru saja mengadakan audensi dengan Polresta Banyuwangi. Kami meminta agar pihak kepolisian turun ke lapangan untuk cek lokasi pasca tambang yang tidak direklamasi dan proyek-proyek yang mencurigakan,” ujar Abi Arabain.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan atau kepastian hukum terkait masalah ini. “Kami menuntut kepastian hukum, karena sampai hari ini, belum ada tindakan yang jelas dari pihak terkait,” tambahnya.
Isu mengenai tambang galian C di Desa Karangbendo ini terus menjadi perbincangan hangat. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum dapat segera dilakukan untuk menuntaskan persoalan ini demi keamanan dan kelestarian lingkungan setempat.
Reporter: Tim Investigasi