Bekasi, JejakIndonesia.id – Ratusan buruh dari 21 federasi serikat pekerja di Kabupaten Bekasi hadir untuk mengawali rapat Dewan Pengupahan pada Jumat (13/12/2024). Rapat ini membahas tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025, yang menjadi momen penting terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pemerintah wajib tunduk pada peraturan yang berlaku sesuai asas hukum positif.
Kenaikan UMK 2025 Disepakati
Abdul Aris, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyatakan rapat ini melibatkan unsur serikat pekerja, Apindo, dan pemerintah. Meskipun Apindo tidak menyatakan sikap menerima atau menolak, keputusan akhir diserahkan kepada pemerintah.
Dalam rapat tersebut, rencana voting sempat mengemuka, namun akhirnya kesepakatan bersama tercapai untuk menaikkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.
Rincian Kenaikan UMK:
UMK 2024: Rp 5.219.263
Kenaikan (6,5%) : Rp 339.225,10
UMK 2025: Rp 5.558.515,10
Hasil rapat ini akan disampaikan ke tingkat Provinsi Jawa Barat untuk pembahasan lebih lanjut.
Agenda UMSK 2025 Menyusul
Sementara itu, pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 diselenggarakan berlangsung pada Jumat (13/12/2024). Rapat lanjutan ini akan menentukan apakah UMSK akan diterapkan di Kabupaten Bekasi tahun depan.
Kepala Pers Jawa Barat : Haris Pranatha