Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi 2025 akan segera berlaku mulai Januari 2025, seiring penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Formula kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas tenaga kerja.
Besaran UMK Banyuwangi 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.810.138, naik dari Rp 2.638.628 di tahun sebelumnya. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi peraturan tersebut tanpa penundaan.
Pada Jumat (13/12/24) ketika ditemui dikantornya, Muhammad Rusdi kembali mengingatkan perusahaan di Banyuwangi untuk segera menyesuaikan upah karyawan sesuai UMK terbaru. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan yang merasa keberatan atau tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut bisa mengajukan laporan ke pengawas dinas.
“Perusahaan harus segera menyesuaikan besaran upah sesuai UMK terbaru. Jika ada keberatan, kami akan memberikan pendampingan melalui pengawas dinas,” ujarnya.
Rusdi menambahkan bahwa penerapan UMK ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha. “Kami berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha di Banyuwangi,” katanya.
Keputusan final mengenai besaran UMK Banyuwangi 2025 akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024. Pemkab Banyuwangi optimistis bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan kondisi perekonomian daerah dan mampu diterapkan oleh pelaku usaha.
Dengan penerapan UMK yang lebih tinggi, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Banyuwangi secara keseluruhan. (AO)