Buton Utara, JejakIndonesia.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL-FHI ) dan sekaligus Lembaga Bantuan Hukum Nusantara ( LBHN YL – FHI ) dengan yang di tugaskan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara oleh ADV. Budiyono Hartanto, SH.MH selaku Ketua Umum DPP YL FHI.
Kata Rasul Mustafa Ansar sebagai pendamping Paralegal dengan nomor : 180902.01/SK-DPN-YL-FHI&LBHN/XI/2024 mengatakan bahwa sangat berharap kepada polres buton utara untuk mengabulkan permohonan permintaan maaf klien nya demi memperjuangkan masa depan keluarga nya nanti.
“Selaku pendamping klien kami secara paralegal berharap bapak kapolres buton utara memberikan keringanan lewat permintaan maaf klien kami dengan kasus yang menimpa nya pada tanggal 9 Desember 2024 tepat malam rabu kemarin di desa laangke “. Ucap Rasul Mustafa Ansar, 10 Des 2024
Lanjut Ia, Keluarga Klien kami besar harapan agar bapak kapolres beserta penyidik mengampuni kesalahan para suami suami nya yang lalai akan hal hal yang melanggar hukum.
Masih Rasul Mustafa Alias Ali, Bahwa pihaknya akan tetap beupaya dan berusaha mencari solusi yang terbaik untuk klien nya, pasalnya klien nya adalah tulang punggung keluarganya yang masih membutuhkan ayah dari anak anak nya apalagi masih banyak yang harus di selesaikan dalam urusan ekonomi rumah tangga yang dimana anak anaknya sangat masih keci.
Ali juga menjelaskan bahwa klien nya memang bersalah tapi pada dasarnya tidak yang bisa memaafkan manusia jika melakukan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi yang kedua kalinya.
“Kami sangat berharap Klien kami prose hukum nya kearah RJ – Restorative Justice ( Keadilan Restoratif ) dan siap penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pidana (TP). Tutup nya. (Tim)