Denpasar, JejakIndonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali secara resmi menetapkan pasangan calon I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Bali 2024. Keputusan ini diumumkan setelah proses rekapitulasi suara tingkat provinsi di Kabupaten Badung, Minggu, 8 Desember 2024. Berdasarkan hasil akhir, pasangan nomor urut 2 ini meraih 61,46 persen suara, mengungguli pasangan nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebutkan bahwa pasangan Koster-Giri memperoleh 1.413.604 suara sah, sementara Mulia-PAS mengumpulkan 886.251 suara. Dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.283.893 orang, tingkat partisipasi mencapai 71,9 persen. Dari total suara yang masuk, terdapat 2.299.855 suara sah dan 64.620 suara tidak sah.
Hasil ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Semua saksi dari kedua kubu serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyetujui keputusan tersebut.
Pasangan Mulia-PAS meraih suara signifikan di beberapa wilayah, termasuk 153.444 suara di Buleleng dan 145.440 suara di Denpasar. Namun, Koster-Giri unggul di hampir seluruh wilayah, seperti Gianyar (223.469 suara), Badung (204.186 suara), dan Buleleng (206.028 suara).
Politikus PDIP Ganjar Pranowo menyebut kemenangan Koster-Giri tak lepas dari dukungan kuat masyarakat adat Bali. “Masyarakat adat percaya pada kepemimpinan mereka, terutama untuk menjaga adat dan budaya Bali melalui filosofi Tri Hita Karana,” ujar Ganjar dalam kunjungannya ke Badung, beberapa waktu lalu.
Ganjar juga berharap pemerintahan Koster-Giri tetap menjaga integritas, mendengar aspirasi masyarakat, dan melanjutkan program pembangunan Bali yang berorientasi pada keberlanjutan.
Dengan kemenangan ini, Koster memulai masa bakti kedua sebagai gubernur Bali. Tantangan ke depan adalah memastikan keberlanjutan pembangunan yang mengacu pada program 100 Tahun Bali Semesta Berencana serta menjaga harmoni sosial sesuai nilai-nilai budaya Bali.
KPU memberikan waktu kepada kedua pasangan calon untuk mengajukan gugatan jika diperlukan sebelum keputusan ini benar-benar final. “Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Bali.
Dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi, publik menantikan langkah-langkah Koster-Giri untuk mewujudkan janji politik mereka demi kemajuan Bali. (AO)