Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Viral : Oknum Anggota Karang Taruna Desa Gunung Malang Lecehkan profesi wartawan.  
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Viral : Oknum Anggota Karang Taruna Desa Gunung Malang Lecehkan profesi wartawan.  
BeritaDaerah

Viral : Oknum Anggota Karang Taruna Desa Gunung Malang Lecehkan profesi wartawan.  

selamet Solichin
Last updated: Desember 7, 2024 11:34 am
selamet Solichin 258 Views
Share
4 Min Read

Bogor, JejakIndonesia.id — Seorang oknum anggota karang taruna Desa Gunung Malang ( Katar) diduga lecehkan profesi wartawan dalam sebuah voice note yang ditujukan kepada salah satu wartawan julnalexpose.com yang sekaligus sebagai pengurus di Forum Jurnalis Peduli Publik ( FJP2 ) Bogor Raya dan sekaligus Humas DPP LPKSM Patroli, Jum’at ( 6/12 ).

Rifan Anggota Karang Taruna Katar diduga melecehkan profesi wartawan dalam sebuah ucapannya di voice note yang ditujukan kepada saudara Marno seorang wartawan dari jurnalexpose.com, Rifan berkata dalam voicenote ” Kadieu kang Marno di mapati ajakan wartawan-wartawan bodrex ajakan kadieu supaya dilatih ku wartawan benar, di dieu aya wartawan SCTV, RCTI, METRO, INDOSIAR kabeh aya di dieu, supaya dilatih di dinya jadi wartawan baik dan benar”. Terlihat jelas dalam rekaman tersebut melecehkan dan membanding-bandingkan wartawan satu dengan lainnya, bahkan Rifan menyebut wartawan RCTI, SCTV, METRO, dan INDOSIAR.

- Advertisement -
Ad imageAd image

” Ketua Umum LPKSM PATROLI H.Sukarman,S.Pd.I. SH..MH sekaligus pengurus dari FJP2 ( Forum Jurnalis Peduli Publik) merasa geram dan tidak Terima atas ucapan tersebut, karena sebagai seorang jurnalis tentunya ucapan tersebut sangat melecehkan profesi seorang wartawan, ini sudah bukan menjadi masalah pribadi tapi ini merupakan masalah serius yang harus disikapi oleh yang merasa jurnalis, dan bila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka dengan sangat terpaksa saya akan membuat laporan ke Polsek Ciampea Polres Bogor, ucapnya.

” Undang-Undang di Indonesia memberikan perlindungan terhadap jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari pelecehan, kekerasan, atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Berikut adalah peraturan hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Pers menjadi dasar hukum utama untuk melindungi hak dan kebebasan jurnalis. Beberapa poin penting:

Pasal 4 Ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 Ayat (2): Pers bebas dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Pasal 14: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Pelecehan terhadap jurnalis yang menghambat mereka menyampaikan informasi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika pelecehan terhadap jurnalis berupa kekerasan fisik, verbal, atau ancaman, pelaku dapat dikenakan pasal pidana umum, seperti:

Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal 351: Penganiayaan.

Pasal 310 dan 311: Pencemaran nama baik.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur hak jurnalis untuk mendapatkan informasi dari lembaga publik. Penolakan atau hambatan yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

5. Konstitusi Indonesia (UUD 1945)

Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi menggunakan berbagai saluran yang tersedia.

Penanganan Kasus Pelecehan Jurnalis

Jika terjadi pelecehan terhadap jurnalis, korban dapat:

1. Melaporkan kasus ke Dewan Pers untuk penyelesaian secara etik.

2. Mengajukan laporan ke kepolisian jika terdapat unsur pidana.

3. Menggugat secara perdata jika terjadi kerugian materiil atau imateriil.

Regulasi ini bertujuan memastikan jurnalis dapat bekerja secara profesional dan aman tanpa tekanan atau pelecehan.

You Might Also Like

Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur Melaksanakan Giat Patroli Kekawasan Pesisir Pantai Meneng

Kaperwil Sulut Media Online Jejakindonesia.id Mengucapkan: Selamat Hari Bhayangkara Yang Ke-79,Polri Untuk Masyarakat

Plt Kadis PU CKPP Banyuwangi: Proyek Pembangunan JLS Tahun Ini Berlanjut dan Pasti Ada Progres

Dinas PU CKPP Banyuwangi Cepat Tangani Jembatan Ambrol Akibat Banjir di Kecamatan Songgon

Kado Istimewa Hari Bhayangkara Ke-79, Atlet Taekwondo Polda Sulteng Sumbang 2 Emas dalam Ajang WPFG 2025 di Birmingham Amerika

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, NURUL AMIN S.H., Ucapkan Selamat ke Bupati Banyuwangi Terpilih.
Next Article Ustadzah Amalia S.pd, “Festival Ibu dan Anak Penting Bagi Anak Didik”
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur Melaksanakan Giat Patroli Kekawasan Pesisir Pantai Meneng
Polri Juli 1, 2025
Kaperwil Sulut Media Online Jejakindonesia.id Mengucapkan: Selamat Hari Bhayangkara Yang Ke-79,Polri Untuk Masyarakat
Berita Juli 1, 2025
Plt Kadis PU CKPP Banyuwangi: Proyek Pembangunan JLS Tahun Ini Berlanjut dan Pasti Ada Progres
Berita Daerah Juli 1, 2025
Dinas PU CKPP Banyuwangi Cepat Tangani Jembatan Ambrol Akibat Banjir di Kecamatan Songgon
Berita Daerah Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?