Banyuwangi, Jejakindonesia.id — FS (42) Pasien RSUD Blambangan yang sudah dinyatakan Kronis Ureter oleh Dokter Spesialis Urologi harus menangung kerugian akibat kelalaian Apoteker RSUD.
FS yang sudah melakukan rangkaian pemeriksaan mulai dari poli urologi, laboratorium dan USG pada Rabu (20/11/2024) akhirnya diberikan resep obat oleh Dokter selama 30 hari yang terdiri dari Astorvastatin (30Tab), Allopurinol (30Tab) dan Vitamin (21 Tab) serta surat kontrol kembali yaitu akhir Desember 2024.
Apoteker RSUD Blambangan tanpa melakukan komunikasi ke Pihak Dokter merealisasikan obat hanya Astorvastatin (7Tab), Allopurinol (7 Tab) hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023 dimana akibat dari ketentuan aturan tersebut FS harus menderita kerugian karena obat yang 23 hari harus ditebus sendiri.
FS didampingi Kuasa Hukum Anang Suindro, SH.,MH. dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase Law Firm melakukan protes ke RSUD Blambangan, dimana dalam Audiensi terungkap fakta Apoteker mutlak lalai dalam melaksanakan tugas dan atas kelalaiannya tersebut Pihak RSUD Blambangan tidak mau meminta maaf dimana dalam audeiensi yang dilaksanakan Jum’at (06/12/2024), RSUD diwakili oleh dr. Ayyub Erdiyanto (Sub Koordinator Pelayanan Medis), dr. Nelly Mulyaningsih, Sp.JP,(K), Ketua Komite Dokter, Apt. Ari Kurnianingsih, S.Si., M.Farm. dan dr. Muhammad Surya Negara, Sp., U (Dokter Urologi). juga tidak memberikan solusi atas kerugian yang dijalani oleh FS.
dr. Nelly Mulyaningsih, Sp.JP,(K), Ketua Komite Dokter menyampaikan juga bahwa tidak semua dokter disini memahami pelaksanaan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023 dan aturan – aturan semacam ini juga membatasi ruang kebijakan dokter maupun farmasi.
Anang Suindro, SH.,MH. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase Law Firm akan melakukan Kajian lebih detail untuk Langkah Hukum baik Pidana maupun Perdata, sedangkan dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat ke Bupati dan juga ke DPRD untuk ikut serta bertanggung jawab atas layanan kesehatan semacam ini karena pelayanan tidak sesuai dengan undang-undang kesehatan.
Atas kejadian ini Anang menyampaikan bahwa Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase Law Firm akan memberikan Pendampingan Hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau terkait pelayanan kesehatan, hal ini sebagai bentuk mendukung asta cita presiden Prabowo yaitu Perbaikan tata kelola layanan kesehatan. (AO)