Bekasi, JejakIndonesia.id — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran dan produksi sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DS (30), seorang bidan, dan PP (25), ibu rumah tangga yang membeli obat penggugur kandungan.
PP, yang tengah mengandung anak keempat dengan usia kandungan empat bulan, memutuskan untuk menggugurkan kandungannya karena alasan ekonomi dan jarak kelahiran yang terlalu dekat. Ia memesan obat penggugur kandungan melalui suaminya kepada DS, yang diketahui bekerja sebagai bidan di Klinik Neska, Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan nyawa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Polisi akan terus melakukan penyelidikan guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan, dan polisi masih menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya penggunaan obat-obatan tanpa izin resmi.
Kepala Biro Pers Jawa Barat: Haris Pranatha