Jember, JejakIndonesia.id —Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengatakan bahwa penghapusan utang macet bagi UMKM kini dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu melalui peraturan turunan seperti Pergub atau Perbup. Hal itu ia sampaikan usai pertemuan rutin Si Rambo, di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (4/12/2024).
Kebijakan penghapusan utang untuk UMKM kini lebih sederhana dan langsung mengikuti kriteria yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan ini dituangkan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM sebagai dasar hukum.
“Kabar dari OJK, itu ternyata tidak ada lagi dari PP ke peraturan turunan seperti Pergub, Perbup, jadi tidak usah pakai itu lagi. Langsung tembak sesuai kriteria yang ada di PP tersebut,” kata Hendy.
Untuk memfasilitasi program ini, Pemkab Jember melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) akan membuka meja layanan bagi pelaku UMKM, yang ingin memanfaatkan kesempatan penghapusan utang tersebut.
“Kami akan menginventarisasi dan memberikan informasi serta membuka meja pelayanan untuk membantu UMKM yang memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember, Sartini, menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM. Pihaknya akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut begitu petunjuk teknis dari Kementerian terkait tersedia.
“Kita menunggu dulu sampai nanti kalau sudah ada informasi dari Kementerian. Pasti kita akan sosialisasikan melalui media, termasuk RRI, kalau memang sudah ada petunjuknya,” kata dia, Senin (11/11/2024). (AO)