Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Banyuwangi kembali diwarnai ketegangan. Kali ini, saksi dari pasangan calon nomor urut 02 mengajukan interupsi terkait dugaan kecurangan di Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Kepala Desa Sepanjang, Rojikin, dan dinyatakan tidak berdasar oleh Komisioner KPUD Banyuwangi.
Dalam interupsinya, saksi paslon 02 menyebutkan bahwa salah satu TPS di Desa Sepanjang berada di rumah Kades Rojikin, dan mengklaim adanya upaya menghalangi warga untuk mencoblos. Bahkan, mereka menuduh bahwa surat suara di TPS tersebut telah dicoblos sebelumnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Rojikin, secara tegas membantahnya.
“Pernyataan itu sama sekali tidak benar dan hanya hoaks. Rumah saya berada di Sepanjang Wetan, sedangkan TPS yang dimaksud berada di Sepanjang Kulon. Memang, saat Pemilu lalu, TPS pernah berada di depan rumah saya, tetapi untuk Pilkada kali ini TPS 11 berada di Perumahan Partika, jauh dari rumah saya,” ungkap Rojikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Rabu, (03/12/24).
Bantahan serupa juga disampaikan oleh salah satu warga, Fikri.
“Saya pribadi mencoblos di TPS yang dituduhkan itu, dan semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada larangan dari pihak mana pun. Banyak warga ikut mencoblos, dan kami merasa tidak ada tekanan atau indikasi kecurangan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Komisioner KPUD Banyuwangi yang memimpin pleno pun menolak interupsi tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mendengarkan klarifikasi, pihak KPUD menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti pendukung atas tuduhan tersebut. Hasil rekapitulasi suara dari Kecamatan Glenmore tetap disahkan sesuai prosedur.
“KPUD telah menjalankan tugasnya dengan transparan dan sesuai regulasi. Tuduhan yang tidak disertai bukti kuat tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan hasil rekapitulasi,” tegas salah satu Komisioner KPUD Banyuwangi.
Dengan keputusan ini, hasil pleno tetap menunjukkan kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani dan H. Mujiono dengan perolehan suara 52,11%. Sementara itu, tuduhan dari pihak paslon 02 dianggap tidak memengaruhi hasil akhir. (AO)