Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi menggelar imbauan tegas bagi pengemudi truk terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL). Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Fitriansyah, saat mendampingi kunjungan Korlantas Polri di Pelabuhan Ketapang, Jumat (29/11/2024).
Kompol Agung meminta para pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi aturan terkait muatan kendaraan.
“Kami menghimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk tidak melakukan pelanggaran muatan berlebih (overload) atau mengubah dimensi kendaraan tanpa izin (overdimension). Berdasarkan Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000,” ujar Kompol Agung.
Selain ancaman sanksi hukum, kendaraan ODOL disebut memiliki dampak serius terhadap keselamatan jalan. Pelanggaran ini dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi meningkatkan volume kendaraan.
“Jangan ambil risiko. Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga bisa menyebabkan kecelakaan fatal,” tegas Kompol Agung.
Satlantas Polresta Banyuwangi berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Aksi tegas terhadap pelanggar ODOL akan terus dilakukan demi keselamatan bersama. (AO)