Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal Di Pelabuhan Gilimanuk 
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal Di Pelabuhan Gilimanuk 
BeritaPolri

Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal Di Pelabuhan Gilimanuk 

selamet Solichin
Last updated: November 29, 2024 9:29 am
selamet Solichin 131 Views
Share
5 Min Read

Denpasar, JejakIndonesia.id — Pengungkapan penyelundupan tersebut disampaikan saat Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., Pressrelease didepan para awak media menyampaikan selain Tupoksi, penindakan ini merupakan salah satu tindak lanjut Polri mendukung program Astacita Presiden RI. Di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jum’at, (29/11/2024).

Untuk TKP di area pelabuhan gilimanuk, melaya, kab. Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan dan mengamankan satu pelaku an. SPR, laki-laki 36 tahun, alamat dusun gondosari ds tamansari Wuluhan Jember Jatim.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pada hari selasa, tanggal 12 november 2024 sekitar pukul 02.45 wita di area pelabuhan gilimanuk Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang an. SPR dan an. HNK, yang mana menurut keterangan dari SPR bahwa yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari kabupaten jember Jatim menuju Bali.

Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan Mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P 8323 GG, dan pada saat pengecekan ditemukan 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.

Pada saat diintrogasi saudara SPR dan saudara HNK tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa, akibat dari kejadian tersebut saudara SPR dan saudara HNK diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk melakukan pengiriman daging ikan tersebut dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu straga pickup berwana putih Nopol P 8323 GG, mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan, selanjutnya menaikan muatan-muatan daging ikan tersebut dengan jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di pelabuhan ketapang pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang di bawa pelaku tersebut.

Barang bukti yang kita amankan yaitu :

1) 529 Kg ikan marlin;

2) 546 Kg ikan mahi-mahi;

3) 10 Kg ikan cakal;

4) 27,5 Kg ikan tongkol;

5) 14,5 Kg ikan cakalang;

6) 5,5 Kg ikan baracuda;

7) 161 Kg ikan kembung;

8) 13 Kg ikan campuran;

9) 24 Kg ikan kakap merah;

10) 68,5 Kg ikan tenggiri;

11) 55 Kg ikan kerapu;

12) 199 Kg ikan gogokan;

13) 90 Kg belut sawah;

14) 1 box fiber berwarna biru;

15) 15 box sterofoam berwarna putih;

16) 1 buah terpal berwarna hijau;

17) 1 buah terpal berwarna biru;

18) 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi p 8323 gg, merek/type isuzu/phr54u caain1 4×2 mt, jenis mobil barang, model pick up, warna putih, nomor rangka mhcphr54cpj539185, nomor mesin e539185, atas nama yusuf qomarul huda, beserta stnk lembar 1 untuk wajib pajak dan kuncinya;

19) 1 lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gillimanuk;

20) 1 lembar tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gilimanuk.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku :

Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;

Pasal 88 huruf F :

Setiap orang yang :

A. Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf a;

C. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasa 35 ayat (1) huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Adapun dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari jawa ke bali tersebut belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di komsumsi serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina, ungkap AKBP Iqbal.

Redaksi: Mamet

You Might Also Like

Danramil 0825/17 Muncar Hadiri Kegiatan di Desa Kumendung Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Wujud Nyata Kesiapsiagaan Komunitas

Babinsa Desa Kradenan Dampingi Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro PNM di Desa Kradenan

Babinsa Aktif Berperan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah

Babinsa Koramil 0825/09 Tegaldlimo, Tunjukkan Jiwa Sosial Melalui Donor Darah di Puskesmas Kedungwungu

Pisah Sambut Danramil 0825/05 Kalibaru: Semangat Baru untuk Pengabdian

TAGGED: Bali, Denpasar, Polisi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Perkuat Program Pembinaan Berbasis Ponpes, Lapas Banyuwangi Jalin Sinergi dengan Kemenag
Next Article Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pelabuhan Ketapang Jelang Nataru
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Babinsa Desa Tegalsari Serda Redi Agus Prasetyo Posramil 0825/23 Tegalsari Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan
Uncategorized Mei 21, 2025
Danramil 0825/17 Muncar Hadiri Kegiatan di Desa Kumendung Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Wujud Nyata Kesiapsiagaan Komunitas
Polri TNI Mei 21, 2025
Babinsa Desa Kradenan Dampingi Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro PNM di Desa Kradenan
TNI Mei 21, 2025
Babinsa Aktif Berperan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah
Sosial TNI Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?